Berita Viral

Nama Remaja Putri Cuma Satu Huruf 'C', Artinya Disorot

Seorang remaja putri asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memiliki nama yang unik, yakni C.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com
ARTI NAMA UNIK - Ilustrasi - e-KTP. Seorang remaja putri asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memiliki nama yang unik, yakni C. 

Meski begitu, selama ini, C mengaku tidak mengalami kendala berarti lantaran hanya memiliki nama satu huruf, termasuk saat melakukan pendataan administrasi kependudukan hingga pendidikan. 

Merespons viralnya nama C itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, pun memberikan penjelasan.

Awalnya, Teguh membeberkan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, C telah melakukan pelanggaran, tepatnya pada Pasal 4 ayat 2 b dan c.

Dalam pasal tersebut, minimal nama yang dimiliki oleh seseorang tidak lebih dari 60 huruf serta paling sedikit berjumlah dua kata. 

Terkait apakah C harus mengganti nama karena melanggar Permendagri, Teguh menegaskan tidak perlu.

Ia mengatakan, Permendagri tersebut tidak berlaku surut. Namun, setelah terbitnya Permendagri itu, maka pihaknya akan melakukan advokasi kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk memberikan nama anak sesuai aturan.

"Bagi yang sudah terlanjur namanya demikian, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tidak berlaku surut."

"Namun, untuk selanjutnya pasca Permendagri tersebut, kami melakukan advokasi berupa imbauan bahwa nama harus mengikuti aturan yang berlaku," jelas Teguh, dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (11/7/2025).

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved