Berita Lampung
Polresta Bandar Lampung Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi yang Beraksi Pakai Mobil
Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku curanmor bersenpi yang beraksi menggunakan mobil.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap 3 dari 4 pelaku curanmor bersenpi yang beraksi menggunakan mobil.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya berhasil menangkap komplotan curanmor bersenpi.
Komplotan bersenpi tersebut ditangkap pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
"Ada 3 orang yang ditangkap dari 4 pelaku curanmor yang beraksi tersebut," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (12/7/2025).
Saat ditangkap petugas menemukan 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.
Tersangka yakni AD (41) warga Lubuk Linggau Sumatera Selatan, TTS (44) warga Tanjung Karang Timur dan TN.
Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.
Senjata api rakitan yang digunakan oleh kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga Rp 3 Juta.
“Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga Rp 3 Juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan peristiwa tersebut,” terang Kombes Pol Alfret.
Tersangka AD residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS merupakan residivis kasus narkoba.
Pelaku AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecatan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.
“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” kata Kombes Pol Alfret.
Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga Rp 2 Juta.
Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.
Polisi menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merek Toyota Calya abu-abu.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Dapur MBG Targetkan Cukupi Makan Bergizi 3.500 Siswa di Seputih Raman |
![]() |
---|
DPRD Pesawaran Bentuk Pansus PAD Optimalkan Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Mantapkan Implementasi Program Desaku Maju |
![]() |
---|
Pansus DPRD Pesawaran Temukan Potensi Pajak Daerah Belum Tergali Maksimal |
![]() |
---|
Jumlah Transaksi QRIS di Bank Raya Lampung Capai 5.000 per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.