Berita Terkini Nasional

Terbongkar dalam BAP, Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Hal itu yang diungkap oleh kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayito dalam wawancara eksklusif TouTube Tribun Lombok dikutip, Minggu (13/7/2025).

Tangkap Layar YouTube TribunLombok
TIDAK TERLIBAT - Kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno membantah kliennya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Minggu (13/7/2025) dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok. Hal itu disampaikannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diterima. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NTB - Terbongkar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kompol Made Yogi Purusa Utama tidak terlibat dalam pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi

Hal itu yang diungkap oleh kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayito dalam wawancara eksklusif YouTube Tribun Lombok dikutip, Minggu (13/7/2025).

Hijrat mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasar BAP yang diterima.

BAP itu yang diperoleh dari sidang etik. Namun, kata Hijrat, kliennya justru oleh masyarakat dianggap seolah sebagai pelakunya.

Hijrat mengatakan hal itu disebabkan karena tidak jelasnya kronologi peristiwa yang disampaikan pihak kepolisian.

"Kita lihat pemberitaan ini liar, saya pantau baik dari segala macam media itu. Jadi masyarakat itu mempunyai asumsi sendiri-sendiri soal kasus ini."

"Mengapa? Karena tidak ada penjelasan yang konkrit terkait peristiwa," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok, dikutip pada Minggu (13/7/2025).

Hijrat mengatakan, saat Polda NTB menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu, tidak ada penjelasan soal detil terkait cara pelaku hingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tewas.

Sehingga, dia menganggap tidak jelasnya detil kronologi pembunuhan tersebut menurutnya membuat penerapan pasal terhadap Kompol Yogi tidak berkesinambungan.

"Pada saat konferensi pers itu, hanya menerangkan tentang penyebab kematian. Tidak ada di situ menerangkan siapa pelakunya, bagaimana cara melakukannya."

"Tetapi klien kami ini, Pak Yogi, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi penerapan Pasal 351 ayat 3 dihubungkan dengan konferensi pers itu, tidak ada suatu perbuatan," jelasnya.

Tak cuma itu, Hijrat juga mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait peran dari Kompol Yogi dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi berdasarkan BAP yang diterima.

"Saya juga perhatikan tidak ada (keterlibatan Kompol Yogi) dari berita acara yang kami peroleh dari (sidang) etik itu tidak ada. Tapi masyarakat seolah-seolah sudah memvonis Bang Yogi-lah pelakunya," jelasnya.

Hijrat pun khawatir karena adanya sorotan dan tekanan dari masyarakat, maka kliennya seakan dipaksakan untuk ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Hijrat juga membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved