Berita Terkini Nasional

Terbongkar dalam BAP, Kompol Yogi Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Hal itu yang diungkap oleh kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayito dalam wawancara eksklusif TouTube Tribun Lombok dikutip, Minggu (13/7/2025).

Tangkap Layar YouTube TribunLombok
TIDAK TERLIBAT - Kuasa hukum Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Hijrat Prayitno membantah kliennya terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Minggu (13/7/2025) dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribun Lombok. Hal itu disampaikannya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah diterima. 

Dia mengatakan, Kompol Yogi justru mencoba menolong Brigadir Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya pada Senin (7/7/2025), dikutip dari Tribun Lombok.

Pada momen tersebut, Hijrat juga sempat mempertanyakan kliennya dijerat dengan pasal penganiayaan hingga menyebabkan seseorang tewas.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," katanya.

Pertimbangkan Praperadilan

Kuasa hukum Kompol Yogi lainnya, Suhartono, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan terkait dilayangkannya gugatan praperadilan.

Dia mengungkapkan hal itu masih perlu dikonsultasikan kepada kliennya.

"Kami akan kaji terlebih dahulu, kita analisis apakah perlu melakukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka," kata Suhartono.

Namun, dia mempertanyakan sikap Polda NTB, dimana pengambilan keterangan terhadap ahli dilakukan pada 3 Juli 2025.

Tapi sehari setelahnya, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Kami belum tahu apakah berkas hasil pemeriksaan itu disusulkan ke Kejati. Kami belum tahu. Karena pada hari Jumat kami sudah dapatkan info sudah tahap satu," kata Suhartono.

Sebagai informasi, selain Kompol Yogi, ada dua tersangka lain yang sudah ditetapkan yaitu Ipda Haris Sucandra dan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari.

Adapun Ipda Haris adalah rekan Kompol Yogi, sedangkan Misri merupakan wanita yang disewa tersangka saat berpesta di Gili Trawangan.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved