Berita Lampung

Dua Pria Gasak Ponsel Milik Penjaga Warung Ayam Geprek 

Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku  pencurian ponsel

Dokumentasi Humas Polresta Balam
PEMERIKSAAN - Dua pencuri ponsel kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/7/2025).  Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, berhasil mengamankan dua pelaku  pencurian ponsel milik penjaga warung makan ayam geprek.

Para pelaku menjalankan aksinya di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung pada 23 Mei silam.

"Kami awalnya meringkus pelaku berinisial TI. Selang satu bulan kemudian kembali berhasil meringkus TS," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay,  Senin (14/7/2025).

Ia pun menjelaskan peran masing-masing pelaku.

"Pelaku TI berperan sebagai eksekutor yang masuk ke warung dan mengambil handphone," ujarnya. "Sementara TS menunggu di atas motor sebagai joki," sambungnya.

Barang bukti yang dicuri berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A05 dan satu unit Samsung Galaxy A01.

Sementara sepeda motor yang digunakan saat beraksi juga telah amankan.

Hasil penyelidikan mengungkap TI merupakan pelaku lama yang kerap melakukan pencurian dengan orang yang berbeda-beda.

"Dia bisa dengan siapa saja. Jokinya berganti-ganti, tapi yang metik tetap dia," ujarnya.

Sementara itu, TS disebut sebagai pelaku baru yang baru pertama kali terlibat dalam kejahatan tersebut.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi serupa di lokasi lain.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved