Berita Terkini Nasional
Kasasi JPU Ditolak MA, Septia Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik Jhon LBF
MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Septia Dwi Pertiwi dalam kasus pencemaran nama baik
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Septia Dwi Pertiwi dalam kasus pencemaran nama baik mantan atasannya di PT Hive Five yakni Hendry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.
"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi penuntut umum," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (14/7/2025).
Adapun kasasi yang diputus pada Kamis (4/7/2025 lalu itu diadili Ketua Majelis Yohanes Priyana.
Sedangkan bertindak sebagai anggota yakni Tama Ulinta BR Tarigan dan H Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Alhasil dengan adanya putusan ini maka vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Septia kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Divonis Bebas
Sebelumnya, Ketua majelis hakim Saptono memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU.
"Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi.
"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," putusnya.
Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF
Sebagai informasi, Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia.
| Terkuak Alasan Agus Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya, Curiga ke Ibu Kandung |
|
|---|
| Alasan 4 Polisi Aniaya Natanael hingga Tewas, Sidang Etik Jatuhkan Sanksi Pemecatan |
|
|---|
| Taufik Dapat Hadiah Timah Panas Saat Ditangkap Polisi Seusai Bunuh Mantan Istri |
|
|---|
| Uang Nenek W Rp4,5 Juta Raib Seusai Didatangi Pria yang Menanyakan Alamat |
|
|---|
| Tragis, Mak Iyah Ditemukan Tewas Terikat Saat Keluarga Hajatan Haji, Emas 50 Gram Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/SEPTI-BEBAS-Sejumlah-massa-berkumpul.jpg)