Berita Terkini Nasional

Kasasi JPU Ditolak MA, Septia Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik Jhon LBF

MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Septia Dwi Pertiwi dalam kasus pencemaran nama baik

Editor: taryono
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SEPTI BEBAS- Sejumlah massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Mereka melakukan aksi demo untuk mendukung pembebasan Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Septia Dwi Pertiwi dalam kasus  pencemaran nama baik mantan atasannya di PT Hive Five yakni Hendry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi penuntut umum," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (14/7/2025).

Adapun kasasi yang diputus pada Kamis (4/7/2025 lalu itu diadili Ketua Majelis Yohanes Priyana. 

Sedangkan bertindak sebagai anggota yakni Tama Ulinta BR Tarigan dan H Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Alhasil dengan adanya putusan ini maka vonis bebas yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Septia kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Divonis Bebas

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Saptono memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa JPU

 "Dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025). 

Atas hal itu majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi. 

"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono. 

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," putusnya. 

Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

Sebagai informasi, Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved