Berita Terkini Nasional

Kasasi JPU Ditolak MA, Septia Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik Jhon LBF

MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Septia Dwi Pertiwi dalam kasus pencemaran nama baik

Editor: taryono
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SEPTI BEBAS- Sejumlah massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Mereka melakukan aksi demo untuk mendukung pembebasan Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Beban ekonomi dan psikologis yang ia hadapi menjadikan kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan pribadi yang berat.

Septia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek ini dalam memutuskan nasibnya. 

"Saya tidak akan melakukan hal konyol yang membahayakan diri saya. Jangan menempatkan tuduhan ke publik bila saya tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Hafizh Nabiyyim saat menggelar aksi solidaritas untuk Septia di PN Jakarta Pusat mengungkap kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap Septia.

“Kita tentu kecewa lah (terhadap tuntutan jaksa). Tapi kita optimis, hakim akan bisa jernih dalam melihat permasalahan ini. Bisa jujur, kita berharap banyak sama majelis hakim,” ujar Haffizh, Rabu (18/12/2024). 

“Karena ini bukan hanya menyangkut Septia yang sudah sangat tertekan secara ekonomi, mungkin secara psikologis, tapi ini menyangkut jutaan pekerja Indonesia lainnya yang mengalami apa yang juga telah dialami septia di Hive Five," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan Septia di media sosial yang dinilai merugikan pihak pelapor, yakni mantan bosnya sendiri, Jhon LBF. 

Kasus yang menjerat Septia berawal saat ia mengungkap pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Buntut dari cuitan tersebut, Septia pun dilaporkan mantan bosnya Jhon LBF ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang asal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini Septia dituntut 1 tahun penjara  dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik.

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved