Berita Terkini Nasional

Kasasi JPU Ditolak MA, Septia Tidak Terbukti Cemarkan Nama Baik Jhon LBF

MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Septia Dwi Pertiwi dalam kasus pencemaran nama baik

Editor: taryono
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
SEPTI BEBAS- Sejumlah massa berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). Mereka melakukan aksi demo untuk mendukung pembebasan Septia Dwi Pertiwi, eks karyawan Jhon LBF, dari tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. 

Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dampak psikologis

Sebelumnya, Septia sempat mengungkap bagaimana kasus hukum yang menjeratnya berdampak signifikan pada aspek kehidupan pribadi, terutama beban psikologis dan ekonomi yang dialaminya.

  Dengan nada suara yang berat dan sesekali menarik nafas panjang, Septia menceritakan ihwal saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Januari 2024, hanya seminggu setelah ayahnya meninggal pada 29 Desember 2023.

“Tepat seminggu setelah meninggalnya ayah saya, saya ditetapkan menjadi tersangka di tanggal 5 Januari 2024,” ungkap Septia dengan suara bergetar dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

Beban yang ia hadapi semakin berat ketika ia diharuskan melapor setiap minggu selama delapan bulan.

Hal ini menambah tekanan pada Septia, yang merasa harus berjuang untuk menghidupi keluarganya sambil menghadapi proses hukum yang mempengaruhi karir dan kesejahteraannya.

“Ibu saya sudah tidak dalam usia produktif lagi untuk bekerja. Otomatis saya merupakan tulang punggung keluarga,” katanya. 

 Tidak hanya itu, Septia juga menceritakan bagaimana kasus ini hampir menggagalkan rencana pernikahannya yang sudah dipersiapkan selama lebih dari satu tahun. 

“Bahkan, pernikahan yang telah saya siapkan sejak 1 tahun lebih dengan pasangan saya nyaris batal jika tidak ada kemurahan hati Majelis Hakim memberikan untuk menjadikan saya tahanan kota,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved