Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang akhirnya mempublish hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA, Selasa (15//7/2025).

Dokumentasi Polres Way Kanan
BERI PENJELASAN - Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang akhirnya mempublish hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA dalam konpers di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Selasa (15//7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang akhirnya mempublish hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA, Selasa (15//7/2025).

Didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Barazili, Kanit Resum Satreskrim Ipda Jamian D.T. Torop, sekaligus Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Faizal Rachmad dan Kompol Irfan Rofik, digelar konferensi pers hasil ekshumasi oleh Tim Dokter Forensik Rs. Bhayangkara Polda Lampung dan Tim Puslabfor Bareskrim Polri di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

AKBP Adanan Mangopang menyampaikan, ekshumasi ini dilakukan atas tindak lanjut permintaan keluarga.
 
Meskipun sebelumnya saat awal kejadian penemuan mayat Brigadir EA (alm)  pada Selasa  7 Januari 2025 sekira pukul 14.10 WIB di rumah almarhum di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, keluarga besar Brigadir EA keras menolak dan membuat surat pernyataan penolakan pelaksanaan otopsi terhadap jenazah ER.  
 
"Tetap dengan humanis dan keprofesionalan kami selanjutnya ekshumasi pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu oleh Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung," lanjutnya.
 
Dikatakannya sejak awal peristiwa, pihaknya bergerak cepat sesuai prosedur yang ada, telah dilakukan pemeriksaan luar di RS Hi. KAMINO Way Kanan pada 7 Januari 2025.
 
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keterangan pemeriksaan Barang Bukti cairan dan organ tubuh.
 
Sementara berdasarkan keterangan Ahli Toksikologi (Labfor Mabes Polri ) AKP Ade Laksono menjelaskan, hasil Pemeriksaan dari Puslabfor terkait Toksikologi setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti di Laboratorium Subbid Toksikologi Lingkungan Bidang Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri dengan metode pemeriksaan menggunakan Conway/Microdifusi Test, Gutzeit Test, Gc/Gcms dan Lc-Ms.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan bahwa barang bukti milik a.n. (alm.) Brigadir EA (alm.) Bin alipir Nomor 244/Tokling/2025 (ginjal kanan), 245/tokling/2025 (lidah), 246/tokling/2025 (mukosa lambung), 247/tokling/2025 (jantung), 248/tokling/2025 (hati) dan 249/tokling/2025 (paru kiri) terdeteksi Amfetamina dan Nikotin.
 
Bahan kimia Amfetamina tersebut adalah obat Stimulan Syaraf Pusat yang digunakan untuk menangani attention deficit hyper activity disorder (ADHD), dan narkolepsi sedangkan Nikotin adalah senyawa Alkaloit yang banyak ditemukan didalam tumbuhan tembakau merupakan zat adiktif.
 
Hasil pemeriksaan saksi ahli bahwa pemakaian bahan kimia jenis Amfetamina dan Nikotin  yang ada di dalam bagian tubuh dari alm. EA tersebut dapat menimbulkan halusinasi, gelisah, resah, kecemasan, perubahan suasana hati, mudah tersinggung dan depresi.
 
Dan juga setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersebut tidak ada bahan kimia beracun ataupun obat yang berbahaya yang masuk ke dalam tubuh alm. EA tersebut.
 
Tidak ditemukan ada obat bius lokal/obat bius regional/obat bius total yang membuat tidak sadarkan diri yang masuk kedalam tubuh dari alm. EA.
 
Ahli Forensik Medikolegal dari RS. Bhayangkara Polda Lampung  dr. Chatrina Andryani menjelaskan juga, pada saat dilakukan ekshumasi (penggalian kubur) tersebut kondisi jenazah sudah dalam keadaan pembusukan lanjut, pada pemeriksaan luar ditemukan warna merah keunguan pucat pada dahi kiri sampai dengan puncak kepala kiri.
 
Ditemukan warna merah kecokelatan bercampur kehitaman pada rahang kanan dan dada kanan akibat kekerasan tumpul, luka gores pada leher depan kanan dan kiri, luka terbuka pada leher kanan, akibat kekerasan tajam yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan luka sayat.
 
Selanjutnya pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terpotong rata pada tulang jakun serta saluran pencernaan dan saluran tenggorok tampak putus dan terpotong rata akibat kekerasan tajam, yang berdasarkan ciri lukanya sesuai dengan ciri luka sayat.
 
Ditemukan warna kemerahan bercampur kehitaman pada kulit kepala bagian dalam daerah samping kiri, warna merah kecokelatan pada otot dada kanan, warna merah keunguan pada jaringan ikat bawah kulit daerah leher bagian depan (perdarahan), sesuai dengan hasil pemeriksaan Patolgi Anatomi (PA), sebagai adanya tanda trauma tumpul.
 
Dan ditemukan seluruh organ-organ dalam yang sudah menciut dan lembek akibat pembusukan lanjut. perkiraan waktu kematian adalah lebih dari enam Minggu kurang dari dua belas Minggu yang lalu dari waktu saat dilakukan ekhumasi.
 
Sebab meninggalnya adalah terputusnya tulang jakun hingga saluran pencernaan atas dan tenggorok (saluran pernapasan bagian atas), yang menyebabkan perdarahan masif hingga dapat menyebabkan kematian secara lansung. Luka-Luka tersebut akibat kekerasan tajam.
 
AKBP Adanan Mangopang juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Way Kanan khususnya keluarga besar Almarhum Brigpol EA apabila dalam pelayanan sampai saat ini masih banyak kekurangan.

Konpers turut dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Karumkit Rs. Bhayangkara Lampung AKBP dr. Hidayatullah, personel Itwasda Polda Lampung Kompol Hesbin, Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Yonirizal Khova, Kasubdit Jatanras Ditkrim Um Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan.

Ahli DNA (Labfor Mabes Polri) Kompol Irfan Rofik,S.T, perwakilan Ombudsman RI Dodik Hemanto, para pihak, baik Istri maupun orang tua kandung EA, perwakilan dari keluarga korban dan tamu undangan serta media elektronik dan online.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved