Berita Terkini Nasional

Kisah Empat Anak Dieksploitasi Pensiunan ASN di Boyolali,  Ditemukan dengan Kaki Terantai 

Nasib pilu harus dialami empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga jadi korban eksploitasi anak.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH PELAKU - Rumah SP (65), pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7). Warga digegerkan dengan temuan empat bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. 

Mereka bahkan sempat memohon agar tidak dilaporkan kepada SP karena takut mendapat kekerasan. 

"Intinya mereka ngomong jangan bilang-bilang karena nanti dipukuli, dimarahi, dianiaya lah istilahnya. Anak-anak itu ketakutan. Terus saya bilang kalau dianiaya suruh bilang ke saya, akhirnya mereka mengaku," ungkap Bagus. 

Terdapat bekas luka yang belum pulih dari sekujur tubuh anak-anak itu. Bagian tubuh seperti lengan tangan dan punggung terdapat luka memar.

"Kalau yang dua (bocah agak besar) juga pernah luka, cuma sudah tidak kelihatan," imbuh Bagus. 

Ia menyebut, awalnya SP memohon kepada orang tua para korban untuk mengasuh bocah di yayasannya.

Bagus menerangkan, orang tua korban mengiyakan karena kerja di Kalimantan.

"Diminta untuk mondok di tempatnya," ungkapnya.

Bahkan, orang tua korban mengirim uang bulanan ke SP.

Namun sayangnya di rumah tersebut, para korban sering diberi makan tak layak dan tak dapat pendidikan seperti yang dijanjikan.

Setelah mendapat pengakuan tersebut, pihak desa segera melaporkan kasus dugaan eksploitasi anak di Boyolali ini kepada pihak kepolisian. 

Bagus juga meminta petugas medis untuk memeriksa kondisi keempat bocah tersebut.

"Saya meminta bidan untuk memeriksa keempat anak tersebut karena ada memar-memar di badan, mungkin dipukul dengan benda-benda dan tangan," tuturnya. 

Sementara itu Polres Boyolali resmi menetapkan SP (65) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi mengatakan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat SP, dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.

SP diketahui merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved