Berita Terkini Nasional

Kisah Empat Anak Dieksploitasi Pensiunan ASN di Boyolali,  Ditemukan dengan Kaki Terantai 

Nasib pilu harus dialami empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang diduga jadi korban eksploitasi anak.

Editor: Teguh Prasetyo
TribunSolo.com/Tri Widodo
RUMAH PELAKU - Rumah SP (65), pelaku yang melakukan eksploitasi anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Senin (14/7). Warga digegerkan dengan temuan empat bocah yang diduga disiksa dan dieksploitasi, Minggu (13/7). Kaki mereka dirantai dan tidur di luar ruangan. 

Ia pensiun dini dari pekerjaannya sebagai ASN. 

Istri SP saat ini bekerja sebagai ASN di Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Di mata tetangganya, SP dikenal sebagai pribadi tertutup. 

Joko menyebut, SP jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Pekerjaan SP dari hasil pemeriksaan itu, dulu pernah jadi pegawai negeri, namun pensiun dini," ungkap Joko dilansir TribunSolo.com.

Setelah pensiun, SP memutuskan untuk membina anak-anak kurang mampu di rumahnya. Ia juga mengajari ilmu agama.

"Jadi di Desa Mojo itu, SP tidak mempunyai pondok pesantren. Itu hanya di rumah. Cuma memberikan pembelajaran ilmu agama," jelasnya.

Namun, dalam memberikan ilmu agama itu, SP cukup keras, bahkan ia ringan tangan kepada anak-anak tersebut.

"Untuk belajar agama tetangga tahu, tapi kalau kekerasan terhadap anak ini masih didalami," katanya.

AKP Joko menuturkan, tersangka melakukan kekerasan seperti memukuli korban menggunakan antena radio bekas.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Keterangan awal menyebutkan, anak-anak mengalami kekerasan jika tidak menurut," jelasnya.

Korban, ujar Joko, juga dirantai selama dua minggu terakhir agar para korban tak mengulangi kesalahan yang sama.

Kepada polisi, SP mengatakan menggunakan rantai karena korban mencuri.

"Tapi kami masih mendalami," tegas AKP Joko.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi. Atas perbuatannya, SP terancam penjara maksimal delapan tahun.

"SP dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

(tribunnetwork)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved