Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Pihak Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Editor: Kiki Novilia
WartaKota/Arie Puji Waluyo
CABUT GUGATAN - Aktris dan presenter Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). Pihak Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pihak Nikita Mirzani mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengirimkan surat pencabutan gugatan wanprestasi sejak Senin (14/7/2025) untuk menghentikan sidang tersebut.

"Terkait dengan permasalahan Nikita Mirzani, jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan," kata Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Surat pencabutan tekait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," lanjut Fahmi.

Fahmi kemudian mengungkapkan alasan Nikita Mirzani mencabut gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys. 

"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," ungkap Fahmi.

Nikita memilih untuk fokus menyelesaikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Oleh sebab itu ia memilih untuk mencabut gugatan perdata terhadap Reza.

"Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas. Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," ucap Fahmi.

Tidak ada pertimbangan lain dalam pencabutan gugatan tersebut. Hanya saja Nikita mau fokus dalam sidang pidananya.

"Tidak ada lagi karena ini persoalan skala prioritas. Perkara pidana dan perdata adalah dua hal yang berbeda perkara perdata terkait kebenaran formil di mana hakimnya bersifat pasif," ucap Fahmi.

"Perkara pidana kebenaran materiil di mana hakimnya bersifat aktif, nanti banyak saksi yang akan diperiksa. Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. 

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved