Polres Tulangbawang

Ops Patuh Didorong Kapolres Tuba Polda Lampung Turunkan Angka Pelanggaran

Kapolres Tulangbawang dorong agar pelaksanaan Ops Patuh Krakatau 2025 mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
TEKAN PELANGGARAN - Kapolres Tulangbawang dorong agar pelaksanaan Ops Patuh Krakatau 2025 mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Kapolres Tulangbawang (Tuba), Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH mendorong agar pelaksanaan Ops Patuh Krakatau 2025 mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas.

"Tujuan utama Operasi Patuh Krakatau 2025 adalah meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas, serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat," ujar Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung itu.

"Selain itu untuk menurunkan angka pelanggaran, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat pelanggaran," papar AKBP Yuliansyah.

Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung bahkan memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 tersebut.

Polres Tulangbawang, Polda Lampung melaksanakan Ops Patuh Krakatau 2025 di seluruh wilayah hukumnya sejak 14 s/d 27 Juli 2025.

Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 tersebut.

"Mulai 14 sampai 27 Juli 2025 nanti atau selama 14 hari, kami dari Polres Tulangbawang dan jajaran melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2025," ucap perwira Alumni Akpol 2006.

Lanjutnya, Operasi Patuh Krakatau 2025 ini juga berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Pelaksanaannya mengedepankan preemtif, preventif, dan penegakkan hukum (gakkum) menggunakan tilang, serta tilang elektronik (ETLE mobile dan statis) dan blanko teguran.

Kapolres menambahkan,  pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, ada tujuh prioritas sasaran pelanggaran yang dilakukan penindakan atau gakkum karena sangat berpotensi menyebabkan terjadinya laka lantas.

Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.

Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur.

Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

Keempat, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved