Berita Lampung

2 Siswi Terlibat Penjualan Emas Curian di Tanggamus, Lima Pelaku Diamankan Polisi

Tersangka utama pencurian yang ditangkap MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung,Tanggamus.

dok.Polres Tanggamus
PENCURIAN EMAS - Konferensi pers ungkap kasus pembobolan rumah yang menggasak uang dan perhiasan emas, Selasa (15/7/2025). Dua siswi terlibat penjualan emas hasil pencurian di Tanggamus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Polres Tanggamus mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus

Tersangka utama pencurian yang ditangkap MR alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung,Tanggamus.

Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau.

Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (18) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.45 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Bandar Lampung sejak tanggal 28 Juni 2025.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto.

Gigih menjelaskan, laporan pencurian ini disampaikan langsung oleh korban Randy Kurniawan, seorang pengacara, yang tinggal di lokasi kejadian.

Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 83 gram beserta surat-surat nota pembeliannya, uang tunai belasan juta rupiah, serta sejumlah barang berharga lainnya. 

“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp150 juta,” paparnya.

Gigih memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama inisial MR alias Pemas.

Diketahui pelaku utama masih bertetangga dengan korban. 

“Tersangka utama Curat sebanyak 1 orang dan tersangka penadahan sebanyak 4 orang, termasuk 2 remaja perempuan," ungkap Gigih.

Dijelaskannya, kronologi penangkapan berawal tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Senin malam, 7 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Saat itu, MR alias Pemas ditangkap bersama beberapa orang temannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR alias Pemas mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela dan teralis besi menggunakan alat berupa blencong miliknya sendiri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved