Berita Terkini Artis

Hotman Paris Tidak Puas Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

Hotman Paris menilai tuntutan 2 tahun penjara terhadap pengacara Razman Nasution terlalu ringan.

Editor: taryono
Kolase Tribun Style/Instagram
TIDAK PUAS - Ilustrasi foto Hotman Paris (kiri) dan Razman Nasution (kanan). Hotman Paris Tidak Puas Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengacara Hotman Paris menilai tuntutan 2 tahun penjara terhadap pengacara Razman Nasution terlalu ringan.

Hotman Paris mengatakan Razman Nasution masih bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sidang tuntutan tersebut digekar di  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

"Tuntutan Jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat," ucap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Cumicumi .

Meski demikian, Hotman Paris kini menghargai tuntutan tersebut, dan mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Hotman tetap berharap, agar nantinya Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang lebih berat kepada Razman.

"Tapi Jaksa sudah bekerja cukup maksimal menghadapi orang kayak gitu."

"Ya nanti mudah-mudahan Hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat," ungkapnya.

Dikatakan Hotman, bahwa tuntutan tersebut memang sudah sesuai dengan fakta kejadian.

Razman sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iklima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman menyayangkan sikap Razman dalam menangani perkara itu.

"Sebagai pengacara kalau dia mewakili klien harusnya kan menempuh prosedur hukum, harusnya dia menggugat Hotman Paris kalau mewakili klien."

"Tapi kan dia tidak melakukan itu," terang Hotman.

Hotman lantas menyinggung Razman yang malah memposting soal sesuatu yang belum benar di media sosial.

Hotman merasa tak terima atas kelakuan Razman dan memilih melaporkan seterunya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved