Berita Terkini Nasional

Pengakuan Mengejutkan Terduga Pelaku Judi Togel, Diperas Oknum Penyidik

Dugaan pemerasan oknum penyidik polisi tersebut diungkap langsung oleh kakak terduga pelaku judi togel.

Istimewa
ILUSTRASI BB TOGEL - Sorang kakak dari terduga pelaku judi togel mengungkap informasi mengejutkan, adiknya diduga diperas oknum penyidik polisi agar kasusnya diberhentikan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Selatan - Pengakuan mengejutkan pelaku judi togel diperas oknum penyidik membuat gempat Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dugaan pemerasan oknum penyidik polisi tersebut diungkap langsung oleh kakak terduga pelaku judi togel.

Kakaknya bernama Marsidi mengungkap permintaan uang oknum penyidik polisi untuk menghentikan kasus sang adik, Asikin (61).

Kakak kandung Asikin itu menyampaikan langsung informasi tersebut kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Dugaan pemerasan ini menyeret nama seorang penyidik polisi berinisial Aiptu H Rahman, yang diduga meminta uang puluhan juta rupiah agar proses hukum terhadap Asikin dihentikan.

Menurut Marsidi, oknum penyidik awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta agar adiknya dilepaskan. 

Namun jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi Rp50 juta dengan alasan permintaan tambahan dari atasan.

“Pertamanya Rp30 juta, setelah disiapkan disuruh tambah jadi Rp50 juta. Katanya atas nama Kasat,” ungkap Marsidi melalui sambungan telepon.

Uang itu, kata Marsidi, rencananya akan dibagi dua antara keluarga Asikin dan pihak yang disebut sebagai bandar togel.

Masing-masing diminta menyiapkan Rp15 juta.

Ditangkap Saat Mencatat Nomor Togel
 
Asikin ditangkap pada 2 Juli 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Bantaeng saat sedang mencatat daftar pemasang togel.

Total ada 12 orang yang diamankan polisi. Dua orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat praktik judi.

“Adikku dan sembilan orang itu cuma tukang pasang-pasang, ada tukang becak pasang Rp2 ribu, Rp3 ribu, semua ditangkap termasuk tuan rumah,” tutur Marsidi.

Yang mengherankan, menurut Marsidi, sosok bandar togel justru tidak ikut ditangkap dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Kata polisi, tunggu ketemu bandarnya dulu baru adikku bisa keluar. Tapi sampai hari ini sudah 13 hari belum keluar juga,” katanya.

Disuruh Beli 60 Materai

Marsidi juga mengungkap bahwa pihak keluarga diminta membeli 60 lembar materai untuk keperluan berita acara.

“Kami sudah tanda tangan, disuruh beli 60 lembar materai supaya bisa selesai semua. Setelah itu dipanggil lagi semua keluarga yang ditahan, katanya besok bisa keluar. Tapi tetap tidak keluar,” jelasnya.

Namun hingga kini, uang sebesar Rp50 juta tersebut belum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Membantah Adanya Pemerasan

Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, membantah keras adanya praktik 86 atau pemerasan oleh anggotanya.

“Tidak ada itu, saudara. Kasus ini sedang berproses. Beberapa hari ke depan, berkasnya akan kami kirim ke kejaksaan,” tegas Iptu Gunawan saat dihubungi via WhatsApp.

Ia juga menyatakan, total yang diamankan dalam kasus ini sekitar 10 orang, dan semua prosedur berjalan sesuai standar operasional (SOP).

“Soal materai itu juga tidak benar. Kami tidak pernah minta. Proses penyidikan tetap berjalan dan akan ditangani secara profesional,” tambahnya.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved