Berita Terkini Artis

Vadel Badjideh Hadirkan Saksi Tak Terduga di Persidangan Kasus Asusila

TikTokers Vadel Badjideh hadirkan saksi tak terduga di persidangan kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. 

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SAKSI TAK TERDUGA - Vadel Badjideh seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmeminta maaf ke publik dan mengakui kesalahannya, Rabu (25/6/2025). Vadel Badjideh hadirkan saksi tak terduga di persidangan kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - TikTokers Vadel Badjideh hadirkan saksi tak terduga di persidangan kasus asusila anak di bawah umur dan aborsi. 

Diketahui sidang lanjutan dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). 

Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Secara tidak terduga, Vadel Badjideh menghadirkan saksi yang merupakan teman Lolly. 

"Hari ini saksi yang dihadirkan tiga orang, temannya Lolly. Teman itu awalnya netizen, kemudian jadi teman," kata Oya Abdul Malik, kuasa hukum Vadel Badjideh kepada wartawan usai sidang.

Oya menyebutkan bahwa keterangan yang diberikan para saksi sebatas apa yang pernah diceritakan Lolly kepada mereka.

"Keterangan yang diberikan yang mereka ketahui saja, seputaran apa yang Lolly ceritakan kepada mereka," katanya.

"Mereka kenal awal sebagai fans-nya Lolly, kemudian berlanjut dengan komunikasi chatting dan akhirnya hanya mendengar apa yang Lolly ceritakan," jelasnya.

Oya kemudian menilai ketiga saksi tersebut tidak melihat langsung kejadian yang menjadi pokok perkara.

"Iya, mereka nggak ada di tempat saat kejadian," tegasnya.

Ketiga saksi ini dinilai bisa meringankan kasus hukum yang menimpa Vadel.

Hal ini kemudian menjawab klaim dari pihak lawan soal adanya “saksi kunci” dalam perkara tersebut.

"Ya kalau saksi kan harus melihat sendiri, harus ada di situ. Tapi yang disampaikan hari ini, yang mereka ketahui saja, selebihnya lebih banyak menjawab tidak tahu," tutup Oya.

Sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vadel sebagai terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur sekaligus memaksanya aborsi.

Ia disangkakan melanggap UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.

Kasus itu dilaporkan Nikita Mirzani. Anaknya berinisial LM yang jadi korban.

Sebagai informasi, LM dan Vadel dulu sempat menjalin hubungan asmara.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved