Berita Terkini Artis
Hal Memberatkan Razman Nasution Dituntut Penjara 2 Tahun Kasus Laporan Hotman Paris
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap 4 hal yang memberatkan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap hal yang memberatkan Razman Nasution sehingga dituntut penjara 2 tahun kasus laporan Hotman Paris.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap 4 hal yang memberatkan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.
Tuntutan JPU terhadap Razman Nasution itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
Serta menyoroti adanya kerja sama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.
Beberapa poin yang dinilai JPU memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak nama baik dan martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan, serta pernah dihukum.
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Razman Arif Nasution meluapkan kemarahannya dan langsung memeluk erat anak-anaknya di ruang sidang setelah tuntutan dibacakan.
Momen itu diwarnai tangisan anak-anaknya sementara Razman berusaha menahan emosi.
Ia bersikeras tuntutan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta persidangan.
"Saya sungguh prihatin, kok bisa-bisanya, ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto... Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Razman dengan nada tinggi.
Ia menyoroti pengakuan Iqlima Aprilia, mantan asisten Hotman Paris, yang disebutnya telah mengakui adanya pelecehan seksual oleh Hotman, termasuk hubungan badan dan tindakan tidak senonoh lainnya.
Razman juga membandingkan tuntutannya yang jauh lebih berat dari Iqlima Aprilia yang disebutnya hanya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Razman menegaskan hanya menjalankan profesinya sebagai pengacara Iqlima dan merasa imunitas advokat tidak dihargai, melihat kasus ini sebagai bentuk "perlawanan" terhadap dirinya.
Di sisi lain, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku puas dengan tuntutan dua tahun penjara tersebut, meskipun berharap hakim akan menjatuhkan putusan yang lebih berat.
Persiapan Ridwan Kamil untuk Tes DNA Dibocorkan Pengacaranya |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy Didakwa Melanggar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Sebut In Dragon Layak Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dahlia Poland Bakal Buka Suara Soal Perceraiannya dengan Fandy Christian |
![]() |
---|
Jessica Iskandar Terharu Vincent Verhaag Resmi Jadi WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.