Berita Terkini Artis

Hal Memberatkan Razman Nasution Dituntut Penjara 2 Tahun Kasus Laporan Hotman Paris

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap 4 hal yang memberatkan Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris.

KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
DITUNTUT PENJARA - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Hal memberatkan Razman Nasution dituntut penjara 2 tahun kasus laporan Hotman Paris (kanan). 

"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu," kata Hotman.

Hotman juga meminta Razman untuk menerima tuntutan tersebut, bahkan menyindir.

"Sebenarnya ya, kalau dia dihukum, hukuman paling berat dia bukan penjara ini, tapi siapa lagi yang mau jadi klien dia? Makanya saya mengatakan, 'Razman pulang kampung aja kau pelihara bebek'," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi pernyataan Razman yang menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto, Hotman menganggap presiden punya tugas yang lebih penting dan tak ada kaitannya dengan kasus "receh" ini.

"Aduh, ngapain presiden ngurusin receh kayak begitu?" kata Hotman, menegaskan tidak ada campur tangan pejabat dalam kasusnya.

Ade Suryani, istri dari Razman Arif Nasution, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa.

Ia mengaku terkejut dan secara terbuka memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, yang ia yakini tidak bersalah.

"Saya sangat syok juga ya mendengar tuntutan dari jaksa," ungkap Ade.

Ia bersikeras Razman tidak bersalah.

"Kalau suami saya bersalah, saya ikhlas. Tapi beliau bukan koruptor, bukan pembunuh, bukan pemerkosa. Kenapa hanya (seorang) pengacara diperlakukan begini?" katanya.

Setelah pembacaan tuntutan ini, pihak kuasa hukum Razman akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam waktu dua minggu ke depan.

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved