Berita Terkini Nasional

Nyamar Jadi Pemulung, ZU Bawa Kabur Rp 20 Juta dari TK, Dipakai Judi Online

Nyamar jadi pemulung, seorang wanita berinisial ZU (33) nekat curi uang dari laci meja di TK At-Zahra kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Dokumentasi POLRESTA BANDA ACEH
NYAMAR JADI PEMULUNG: Wanita pemulung berinisial ZU asal Pidie Jaya ditangkap dan diboyong ke Polresta pada Selasa (15/7/2025). Ia diduga mencuri uang Rp 20 juta di TK di Banda Aceh. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banda Aceh - Nyamar jadi pemulung, seorang wanita berinisial ZU (33) nekat curi uang dari laci meja di TK At-Zahra kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Aksi pencurian yang dilakukan ZU tersebut terjadi pada pada Sabtu (28/7/2025).

Tak tanggung-tanggung, Wanita asal Kabupaten Pidie Jaya itu membawa kabur uang sebesar Rp 20 juta dari laci meja.

Mirisnya lagi, uang tersebut digunakan ZU untuk bermain judi online alias judol. Tak sendiri, ZU menggunakan uang itu untuk judol bersama 3 rekan prianya.

Alhasil, keempat orang tersebut ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tiga pria yang ikut menikmati hasil curian ZU tersebut yakni, inisial AN (23) warga Sumut, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, ZU ditangkap Tim Opsnal Jatanras di bawah Jembatan Pante Pirak Banda Aceh pada Selasa (15/7/2025) dini hari.

"Sering mangkal di bawah jembatan, serta menjadikannya sebagai tempat tinggal," ungkap Kompol Fadillah.

"Dan saat itu pula, dua lelaki berinisial AN dan MD turut diamankan," imbuhnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, ZU yang berprofesi sebagai pemulung mengakui telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra.

Yakni dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng.

Lalu ia mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sebesar Rp20 juta.

Kemudian uang tersebut dipergunakan bersama tiga rekan lainnya dengan cara bermain judi online, biaya kehidupan, serta dibagi dengan nominal berbeda.

"Uang yang dicuri pelaku ZU ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan, serta dibagi dengan angka yang berbeda," jelas Kompol Fadillah.

Kini, nasib para tersangka mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved