Berita Terkini Nasional

Siasat Licik Mantri Bank Korupsi KUR Rp 5 Miliar, Curi Data Lansia Buat Kredit Fiktif

Mantri unit bank plat merah inisial AS ternyata bekerja sama dengan PNS di lingkungan Pemkab Bondowoso berinisial AK.

TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka inisial AK dan AS dalam dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia) saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda, di Kantor Kejari Bondowoso pada Senin (15/7/2025). Terbongkar siasat licik mantri bank korupsi KUR, bekerjasama dengan oknum PNS curi data lansia buat kredit fiktif. 

Ia melanjutkan, ada total sekitar 86 warga lanjut usia dengan rerata usia 60 tahun yang datanya diduga dicuri.

Mirisnya, 20 di antaranya bahkan telah meninggal dunia.

Data mereka diduga digunakan untuk kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di bank plat merah unit Tapen.

Namun, puluhan warga Lansia ini kaget karena tiba-tiba ada tagihan dari bank plat merah.

Total, kerugian negara akibat pencurian data ini mencapai sekitar Rp 5,3 milliar.

"Total potensi kerugian mencapai sekitar 5,3 milliar," ujarnya.

Menurutnya ke dua tersangka ini dijerat pasal 2 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)  tentang "penyertaan" dalam tindak pidana. 

"Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun, dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Untuk informasi, pada Oktober 2024 lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso di Jawa Timur (Jatim), menahan dua orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif salah satu bank pelat merah, dengan modus pencurian data warga lanjut usia (lansia).

Para tersangka yakni Kepala Unit berinisial YA dan mantrinya berinisial RAN.

Mantri berinisial RAN diduga bertugas mencairkan atau memproses setiap permohonan.

Selanjutnya permohonan yang diduga semua dipalsukan termasuk agunan itu, diajukan kepada tersangka YA sebagai kepala unit yang memverifikasi kredit.

Sebelum itu, pada 19 September 2024 lalu, sejumlah korban kasus dugaan kredit fiktif menggelar aksi dukungan pada penegak hukum di depan Kantor Kejari Bondowoso.

Menurut pengacara para korban, Nurul Jamal Habaib, korban-korban yang mayoritas lansia ditunggangi kredit dengan nominal beragam pada tahun 2020. 

Terendah Rp 50 juta, dan bahkan ada yang Rp 600 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved