Berita Lampung

4 Hari Operasi Patuh Krakatau 2025, Ada 1.314 Pelanggaran di Bandar Lampung

Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak 1.314 pelanggar selama empat hari Operasi Patuh Krakatau 2025.

Dok Humas Polresta Bandar Lampung
RIBUAN PELANGGARAN - Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak 1.314 pelanggar selama empat hari Operasi Patuh Krakatau 2025. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satlantas Polresta Bandar Lampung menindak 1.314 pelanggar selama empat hari Operasi Patuh Krakatau 2025.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika menyebutkan, dari 1.314 pelanggaran tersebut, tilang E-TLE sebanyak 87 kasus, tilang di tempat 501 kasus, dan teguran 726 kasus.

Dikatakannya, jumlah pelanggaran itu terjadi dalam kurun empat hari Operasi Patuh Krakatau 2025, yakni 14-17 Juli 2025.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menambahkan, Operasi Patuh Krakatau 2025 bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat.

"Kami menerjunkan 54 personel dalam operasi ini. Tentu harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Alfret.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis oleh anggota dalam setiap tahapan operasi.

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi lebih kepada edukasi, imbauan, dan upaya preventif guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," tandasnya.

Operasi Patuh Krakatau 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Adapun 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 yakni:

1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur.

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved