Berita Lampung
DPO Kasus Korupsi MAN IC Lampung Timur Dibekuk Saat Makan Nasi Padang
DPO kasus korupsi gedung mess guru MAN IC Kabupaten Lampung Timur KM ditangkap jaksa saat makan nasi padang di wilayah Sukarame.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPO kasus korupsi gedung mess guru MAN IC (Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia), Kabupaten Lampung Timur KM ditangkap jaksa saat makan nasi padang di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (17/7/2025) pukul 18.15 WIB.
Asintel Kejati Lampung, Fajar Gurindro mengatakan, DPO kasus korupsi gedung mess guru MAN IC Lamtim sebesar Rp 2,266 miliar telah diamankan saat makan nasi padang Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
"Tidak ada aman bagi pelaku korupsi, kami bersama dengan Kejari Lamtim membekuk DPO Km selaku korupsi pembangunan gedung mess guru MAN IC Lamtim sebesar Rp 2,266 miliar ditangkap," kata Asisten Kejati Lampung, Fajar Gurindro, Jumat (18/7/2025).
Pihaknya saat mengamankan DPO tersebut berjalan dengan aman serta terkendali.
Kejati Lampung mengatakan tidak ada tempat yang aman bagi DPO di tengah masyarakat.
"Kejati Lampung berkomitmen dalam penegakan hukum guna memastikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk korupsi akan terus diburu dan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Kejari Lamtim menangani kasus tersebut sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Fajar.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung, selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.
Jaksa melakukan penahanan tersebut dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Serta kemungkinan mengulangi tindak pidana dan pihaknya menegaskan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Serta menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
"Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas," ucap Fajar.
Pihaknya melakukan penangkapan DPO korupsi menjadi bukti nyata bahwa dimanapun pelaku kejahatan bersembunyi maka keadilan akan tetap mengejar.
Kejaksaan akan bertekad untuk terus menjaga integritas serta mengawal proses hukum secara profesional dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum.
Negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi.
Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tegas dan humanis.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Pria Gasak Rp 2,5 Juta di Laci Toko Sparepart Jati Agung Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pendapatan Daerah Pemprov Lampung 2025 Diproyeksi Rp7,71 Triliun |
![]() |
---|
Target PKB Lampung di APBD Perubahan Naik Jadi Rp 1,6 Triliun, Munir: Target Realistis |
![]() |
---|
Serangan Harimau di TNBBS Terus Terulang, Germasi: Harus Jadi Peringatan Keras |
![]() |
---|
RSUDAM Genap 41 Tahun, Wagub Lampung Resmikan Klinik Baru dan Shuttle Bus Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.