Berita Terkini Nasional

Keluarga Korban Kecewa Dosen Pembunuh Suaminya Divonis 18 Tahun Penjara

Keluarga Ruslan Maralen Situngkir (61) kecewa terdakwa Tiromsi Sitanggang (57) divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan suaminya.

Editor: taryono
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
DITUNTUT HUKUMAN MATI - Terdakwa Tiromsi Sitanggang dituntut hukuman mati kasus pembunuhan suaminya, pembunuhan Maralen Situngkir. Keluarga Korban Kecewa Dosen Pembunuh Suaminya Divonis 18 Tahun Penjara. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Keluarga Ruslan Maralen Situngkir (61) kecewa terdakwa Tiromsi Sitanggang (57), dosen dan notaris, divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan suaminya Ruslan Maralen Situngkir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati itu dibacakan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara (Sumut), Kamis (17/7/2025). 

Majelis Hakim menilai Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili Dr Tiromsi Sitanggang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak menunjukkan penyesalan, serta latar belakangnya sebagai seorang pendidik yang justru melakukan tindak kejahatan keji.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang lanjut dan masih memiliki anak yang tengah menempuh pendidikan," kata hakim.

Terkait putusan tersebut, Tiromsi langsung mengatakan mengajukan banding.

"Saya ajukan banding," kata Tiromsi.

Dituntut hukuman mati

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati. 

Tindakan dinilai jaksa melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang tercantum dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana mati. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," ujar KPU Rahmayani saat membacakan tuntutan pada Selasa (8/7/2025).

Kasus ini bermula pada 22 Maret 2024, ketika Ruslan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan sebagai korban kecelakaan.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kematian Ruslan terjadi dalam kondisi mencurigakan.

Tiromsi awalnya mengeklaim suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Namun, polisi tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved