Berita Terkini Nasional

Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Tom Lembong Divonis Penjara 4,5 Tahun

Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
DIVONIS 4,5 TAHUN - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun kepada Tom Lembong. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong

Dalam kasus importasi gula, perbuatan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Seusai mendengar keputusan hakim, Tom Lembong kemudian meraih mikrofon dengan tangan kanannya. 

Ia mengaku akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap terkait putusan tersebut.

“Yang Mulia, tentunya kami butuh waktu, butuh berunding dengan penasihat hukum kami,” jawab Tom. 

“Baik, kalau begitu kami anggap pikir-pikir, kami anggap demikian ya karena belum menentukan sikap,” kata Dennie. 

Hakim kemudian bertanya ke penuntut umum dan mendapatkan jawaban yang sama. “Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan Mendag periode 2015-2016 itu menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa. 

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. 

Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara. 

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Dennie. 

Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena terdakwa tidak menerima aliran dana hasil korupsi

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved