Berita Terkini Nasional

Gus Miftah Akan Kunjungi Rumah Guru Madin yang Didenda Rp 25 Juta Gegara Tampar Muridnya

Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah akan kunjungi rumah Mad Zuhdi, guru madin di Demak yang dituntut wali murid Rp 25 juta.

Editor: taryono
Istimewa
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Gus Miftah dan Guru Madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak yang dituntut ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri. Uang ganti rugi itu dibayarkan sang guru agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

Tribunlampung.co.id, Demak - Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah akan kunjungi rumah Mad Zuhdi, guru madrasah diniyah (madin) di Demak yang dituntut wali murid sebesar Rp 25 juta.

Rencana kedatangan Gus Miftah itu diungkap langsung oleh Mad Zuhdi setelah dikunjungi oleh perwakilan pemilik pesantren bernama Pondok Pesantren Ora Aji itu.

Dilihat di unggahan Instagram Gus Miftah @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025) malam, Mad Zuhdi dan istrinya tengah ditemui di kediamannya oleh perwakilan Gus Miftah.

Dalam video tersebut, Mad Zuhdi mengungkapkan Gus Miftah akan datang secara langsung ke kediamannya di RT 03/01 Desa Cangkring, Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dirinya dan istri menyampaikan terima kasih.

Mad Zuhdi berharap kedatangan Gus Miftah dapat membawa keberkahan.

"Terima kasih atas rencana kedatangan Gus Miftah, semoga membawa berkah. Kami tunggu kedatangan Gus Miftah," ungkap Mad Zuhdi dalam video yang diunggah Gus Miftah lewat instagramnya, @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025) malam.

Dalam tayangan berikutnya, terekam kondisi rumah Mad Zuhdi.

Rumah bercat putih itu sangat sederhana.

Kondisi setiap ruangan rumah terlihat kosong minim perabotan.

Tak ada perangkat elektronik di sana.

Kondisi rumah bahkan terlihat memprihatinkan.

Seluruh bagian rumah tanpa plafon.

Atap genteng dari tanah liat terlihat jelas dari dalam rumah.

Atap itu hanya menjadi pembatas antara teriknya matahari dan hujan.  

"Alhamdulillah terima kasih atas infonya, saya sudah menemukan alamat guru madrasah diniyah Demak yang dituntut 25 juta, insya Allah saya besok pagi akan sowan kerumah beliau," tulis Gus Miftah.

"Sekadar info beliau bernama bapak zuhdi usia 60 tahun, mengajar di madrasah diniyah lebih dari 30 tahun, dengan gaji 105 ribu perbulan, terima gaji dirapel per empat bulan. Berdirinya madrasah tersebut merupakan wakaf tanah dari mertua beliau. Doakan semoga beliau sehat dan panjang umur amin," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, lewat instagramnya @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025), Gus Miftah meminta bantuan warganet untuk mencari tahu identitas sang guru tersebut.

"Untuk sedulur yang di Demak, mohon info alamat guru ngaji yang mulia ini Nggeh," tulisnya lewat instagramnya @gusmiftah pada Jumat (18/7/2025).

Postingannya pun ditanggapi ramai masyarakat.

Sebagian besar mendoakan dan mendukung Gus Miftah untuk menolong guru malang itu.Sebagian lainnya menjawab pertanyaan Gus mIftah dan membeberkan identitas sang guru madrasah. 

Satu di antaranya akun instagram alfarizi2781.

Dalam kolom komentar postingan Gus Miftah, ia menyebutkan identitas sang guru ngaji yang diketahui bernama Mad Zuhdi.

Pria berusia lanjut itu tinggal di RT 03/01 Desa Cangkring, Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

"Bapak Mad Zuhdi, RT/RW:03/01, Desa : cangkring, Kec: Karanganyar, Kab: Demak," tulis Akun instagram alfarizi2781 pada Jumat (18/7/2025).

Akun Instagram @hilalazhar14 membenarkan hal tersebut.

Mad Zuhdi disebutkannya tinggal di RT 03/01 Desa Cangkring, Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Setiap harinya, sang guru madrasah itu pulang pergi lebih dari puluhan kilometer dari tempat tinggalnya ke Madrasah yang terletak di Kabupaten Demak ke Ngampel, Jawa Tengah. 

"zuhdi : DS cangkring RT 3 RW 1, KEC. KARANGANYAR KAB DEMAK, PUNYA ISTRI : DUKUH NGAMPEL DESA JATIREJO KARANGANYAR DEMAK, BELIAU MENGAJAR SETIAP HARI PP DARI CANGKRING KE NGAMPEL," tulis Akun Instagram @hilalazhar14.

Meski demikian, belum diketahui pasti siapa sosok dari guru madrasah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

 (  Tribunlampung.co.id / WartaKotalive.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved