Berita Lampung

Disdikbud Lampung Jamin Tak Ada Lagi Pemaksaan Orang Tua Beli Seragam di Tempat Tertentu  

Disdikbud Lampung memperbolehkan wali murid memilih tempat membeli seragam sekolah bagi peserta didik SMA/SMK/SLB.

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SERAGAM SEKOLAH - Kadisdikbud Lampung Thomas Americo. Pihaknya menegaskan bahwa sekolah bukan tempat bisnis seragam, Sabtu (19/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Disdikbud Lampung memperbolehkan wali murid memilih tempat membeli seragam sekolah bagi peserta didik SMA/SMK/SLB.

Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Lampung tertanggal 15 Juli 2025, penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/1804/V.01/DP.2/2025 yang dikeluarkan Jumat (18/7/2025),

Saat dikonfirmasi, kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, mengatakan pihaknya ingin memastikan tidak ada lagi praktik yang memaksa orang tua membeli seragam dari tempat tertentu.

“Siswa atau wali murid bebas membeli seragam di koperasi sekolah, pasar, atau menjahit sendiri. Yang penting sesuai ketentuan warna dan model,” ujar Thomas, Sabtu (19/7/2025).

Ia menekankan bahwa langkah ini diambil demi menghindari polemik di awal tahun ajaran baru, khususnya dugaan praktik jual-beli seragam yang kerap memberatkan orang tua.

“Kami ingin menghilangkan rasa curiga dan kekecewaan dari wali murid. Sekolah bukan tempat bisnis seragam. Transparansi dan kepercayaan publik adalah fondasi penting pendidikan,” kata Thomas.

Disdikbud juga melarang sekolah menjual seragam secara langsung, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah mendapat izin resmi dan dilakukan secara terbuka.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, dan tidak boleh ada penunjukan tempat tertentu oleh pihak sekolah.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.

Beberapa poin penting dalam edaran tersebut di antaranya:

Penggunaan seragam untuk menanamkan nasionalisme, semangat persatuan, serta meningkatkan kedisiplinan siswa.

Sekolah wajib menyusun aturan internal berdasarkan Permendikbudristek tersebut.

Orang tua bebas memilih tempat pembelian seragam, baik di koperasi sekolah maupun tempat lain.

Dengan dikeluarkannya edaran ini, Thomas berharap proses awal tahun ajaran baru bisa berjalan tanpa beban tambahan bagi orang tua maupun siswa.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved