Berita Terkini Nasional

Wanita Open BO Diringkus Polisi Gara-gara Bawa Kabur Motor Konsumen yang Tak Bayar Jasa

Aksi nekat wanita open BO tersebut di latar belakangi rasa kesal kepada korban yang tak bayar setelah berhubungan.

dok.Polres OKU Selatan
DIAMANKAN - DS (33) (baju pink) tersangka kasus penggelapan sepeda motor, saat diamankan di Mapolres OKU Selatan, Minggu (20/07/2025). Wanita open BO tersebut nekat bawa kabur motor konumennya yang tak bayar jasa setelah berhubungan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sumatera Selatan - Seorang wanita open BO diringkus polisi gara-gara membawa kabur motor konsumen yang tak mau bayar jasa.

Aksi nekat wanita open BO tersebut di latar belakangi rasa kesal kepada korban yang tak bayar setelah berhubungan.

Alhasil timbul niat balas dendam wanita open BO tersebut dengan membawa kabur motor konsumen lalu menjualnya.

Namun korban melaporkan tindakan wanita open BO ini ke polisi sehingga dilakukan penangkapan.

Wanita open BO yang ditangkap polisi berinisial DS (33). Kemudian pria yang menjadi korban adalah A (33).

DS membawa kabur motor A lantaran kesal uang jasanya Rp 1 juta tak dibayar.

Namun A malah melaporkan DS ke Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan.  

DS (33), warga Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua ditangkap polisi usai membawa kabur sepeda motor milik A (33), pria asal Desa Jagaraga, Kecamatan Buana Pemaca.

Kejadian bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, saat keduanya sepakat bertemu di sebuah kontrakan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan.

Pertemuan itu bukan pertemuan biasa keduanya terlibat dalam transaksi Open BO (booking out) dengan kesepakatan tarif Rp1 juta.

Namun, setelah hubungan intim terjadi, kesepakatan tinggal janji.

Si pria tak kunjung membayar, membuat DS merasa dipermainkan.

Dari situ, muncul niat balas dendam.

Dengan dalih ingin menemui keluarganya, DS membujuk korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor.

Saat singgah di sebuah warung, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah beristirahat, lalu kabur membawa motor tersebut.

Belakangan diketahui, sepeda motor yang dibawa kabur oleh DS sudah berpindah tangan dan dijual di wilayah Lampung.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 14 juta.

Korban yang tak terima lantas melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU Selatan. Polisi pun bergerak cepat.

"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan," ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, Minggu (20/07/2025).

DS dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui jajaran reskrimnya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjalin relasi secara daring.

“Perkenalan singkat, apalagi yang berujung pada transaksi yang rentan penyimpangan, sangat rawan menimbulkan tindak kriminal. Masyarakat perlu lebih bijak dan berhati-hati,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana relasi yang dibangun secara instan, terutama di media sosial, bisa berujung kerugian dan masalah hukum.

NASIB Wanita Open BO Ini Ditangkap Gegara Bawa Kabur Motor Pelanggan yang Tak Bayar Tarif Jasa

( Tribunlampung.co.id / Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved