Berita Lampung

Kader PPP Lampung Sebut Tak Ada Desakan untuk Gelar Muswilub

di tengah dinamika muswilub di berbagai daerah , situasi di DPW PPP Provinsi Lampung justru terpantau kondusif

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
istimewa
PROSEDUR PARTAI -  Kader PPP Lampung Andreas Andoyo. Musda PPP Lampung kemungkinan baru akan digelar dalam tahun ini, mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, Senin (21/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Baru-baru ini Mahkamah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat provinsi, yakni Riau, Kepulauan Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan tidak sah.

Putusan itu tertuang dalam Pendapat Hukum Mahkamah Partai bertanggal 24 Juni 2025, yang menyebut pelaksanaan Muswilub di empat wilayah tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa segala hasil Muswilub di empat provinsi tersebut batal demi hukum dan tidak diakui oleh partai.

Namun, di tengah dinamika itu, situasi di DPW PPP Provinsi Lampung justru terpantau kondusif.

Sejumlah kader menyebutkan hingga kini belum ada tanda-tanda gejolak internal yang mengarah pada Muswilub.

"Masing-masing pengurus di Lampung masih adem-ayem. Komunikasi juga berlangsung normal, tidak ada usulan atau desakan Muswilub," ujar Andreas Andoyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Menurutnya, pelaksanaan Musda PPP Lampung kemungkinan baru akan digelar dalam tahun ini. Itu pun akan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.

"Yang penting berjalan sesuai konstitusi partai, bukan karena tekanan atau manuver politik sesaat," kata dia.

Terkait Muswilub di sejumlah Provinsi dia menilai, keputusan Mahkamah Partai menjadi peringatan keras bagi pengurus harian agar tidak gegabah melaksanakan Muswilub tanpa prosedur sah.

"Putusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat.

Kalau diabaikan, sama saja tidak mengakui legalitas Plt Ketum PPP saat ini, yakni M. Mardiono. Ini harus jadi pelajaran," ujarnya.

Dia menyebut dalam AD/ART PPP Pasal 63 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Muswilub hanya dapat digelar apabila disetujui melalui Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil), yang didahului oleh permintaan tertulis dari 2/3 DPC berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).

"Sementara empat muswilub yang dibatalkan dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.

Bahkan, Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi menolak menandatangani surat keputusan Muswilub, karena tidak sesuai aturan internal partai," jelasnya.

Putusan mahkamah partai ini, lanjutnya, dinilai penting demi menjaga legalitas partai, apalagi saat ini PPP sudah menyatakan bergabung dan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Patuh terhadap konstitusi partai adalah bagian dari menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan Presiden kepada PPP," tandas Andreas.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved