Berita Lampung
Kader PPP Lampung Sebut Tak Ada Desakan untuk Gelar Muswilub
di tengah dinamika muswilub di berbagai daerah , situasi di DPW PPP Provinsi Lampung justru terpantau kondusif
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung – Baru-baru ini Mahkamah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat provinsi, yakni Riau, Kepulauan Riau, Bali, dan Kalimantan Selatan tidak sah.
Putusan itu tertuang dalam Pendapat Hukum Mahkamah Partai bertanggal 24 Juni 2025, yang menyebut pelaksanaan Muswilub di empat wilayah tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa segala hasil Muswilub di empat provinsi tersebut batal demi hukum dan tidak diakui oleh partai.
Namun, di tengah dinamika itu, situasi di DPW PPP Provinsi Lampung justru terpantau kondusif.
Sejumlah kader menyebutkan hingga kini belum ada tanda-tanda gejolak internal yang mengarah pada Muswilub.
"Masing-masing pengurus di Lampung masih adem-ayem. Komunikasi juga berlangsung normal, tidak ada usulan atau desakan Muswilub," ujar Andreas Andoyo, saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Menurutnya, pelaksanaan Musda PPP Lampung kemungkinan baru akan digelar dalam tahun ini. Itu pun akan mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
"Yang penting berjalan sesuai konstitusi partai, bukan karena tekanan atau manuver politik sesaat," kata dia.
Terkait Muswilub di sejumlah Provinsi dia menilai, keputusan Mahkamah Partai menjadi peringatan keras bagi pengurus harian agar tidak gegabah melaksanakan Muswilub tanpa prosedur sah.
"Putusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat.
Kalau diabaikan, sama saja tidak mengakui legalitas Plt Ketum PPP saat ini, yakni M. Mardiono. Ini harus jadi pelajaran," ujarnya.
Dia menyebut dalam AD/ART PPP Pasal 63 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa Muswilub hanya dapat digelar apabila disetujui melalui Musyawarah Kerja Wilayah (Musykerwil), yang didahului oleh permintaan tertulis dari 2/3 DPC berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).
"Sementara empat muswilub yang dibatalkan dinilai tidak memenuhi syarat tersebut.
Bahkan, Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi menolak menandatangani surat keputusan Muswilub, karena tidak sesuai aturan internal partai," jelasnya.
Putusan mahkamah partai ini, lanjutnya, dinilai penting demi menjaga legalitas partai, apalagi saat ini PPP sudah menyatakan bergabung dan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Patuh terhadap konstitusi partai adalah bagian dari menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan Presiden kepada PPP," tandas Andreas.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Besok Diresmikan Presiden Prabowo, Jenderal Kelahiran Kotabumi Jadi Pangdam XXI/Raden Inten |
![]() |
---|
Petani Suoh Lampung Barat Tewas Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Bawa Rombongan Besar, Gubernur Jawa Timur Bawa Misi Investasi di Lampung |
![]() |
---|
Elvira Umihanni Jabat Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lampung |
![]() |
---|
Respons Bupati Lampung Selatan soal Rencana 4 Desa Gabung Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.