3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah

Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

|
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dari satuan TNI. Sementara itu, Sasnia, istri Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, menangis saat mendengar tuntutan tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu, Oditur Militer juga menuntut Kopda Bazarsah dipecat dari TNI. 

Oditur Militer Letnan Kolonel Darwin Butar Butar menyatakan, terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang yang dikanibalkan antara SS1 dan FNC. 

Senjata ini diketahui digunakan terdakwa untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025) silam. 

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut. 

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin. 

Dengan tuntutan tersebut, terdakwa Kopda Bazarsah pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. 

Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/7/2025) mendatang. "Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia," kata Bazarsah.

Tangis Keluarga Pecah 

Keluarga tiga anggota polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah menangis haru ketika Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. 

Tiga keluarga korban yang duduk di kursi depan ruang sidang pun terharu lantaran perjuangan mereka selama ini telah membuahkan hasil untuk mencari keadilan atas tindakan brutal dari terdakwa Kopda Bazarsah. 

Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, langsung menyeka air mata. Begitu juga dengan Milda Dwi Ani, istri Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, serta Suryalina, ibu kandung Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum tiga polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah, mengaku puas atas tuntutan tersebut. 

Selama ini, pihak keluarga merasa terpukul atas insiden yang menewaskan ketiga korban. 

Apalagi terdakwa juga sebelumnya menyebutkan bahwa ada setoran judi sabung ayam yang mengalir ke Lusiyanto. 

Namun, dalam persidangan terkuak bahwa uang itu ternyata bukan diberikan kepada korban, melainkan kepada satu polisi berinisial R. 

“Saya berterima kasih kepada Oditur atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Kami terharu, walaupun saya sebatas kuasa hukum, saya tahu apa yang mereka rasakan. Mudah-mudahan nanti hakim memberikan putusan setimpal,” kata Putri seusai mengikuti sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). 

Putri mengaku bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan tersebut sampai vonis yang dijatuhkan hakim setimpal. Sebab, selama sidang berlangsung, Kopda Bazarsah terbukti telah menyiapkan senjata api ilegal untuk menembak ketiga korban. 

Senjata itu selalu dibawa oleh Kopda Bazarsah ketika menggelar judi sabung ayam. 

"Jadi, memang senjata itu selalu dibawa oleh terdakwa dan ini juga sudah diakuinya. Harapan kami, majelis hakim juga menjatuhkan vonis mati sama dengan tuntutan Oditur," ungkap Putri. 

Sementara itu, Sasnia, istri Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, menyampaikan harapan yang sama. Ia meminta keadilan agar terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum mati. 

“Saya terima kasih kepada Oditur, harapan kami agar putusan akhir persidangan juga hukuman mati untuk terdakwa,” katanya. 

Babak Menegangkan

Sidang kasus penembakan brutal yang dilakukan Kopda Bazarsah terhadap tiga polisi hingga tewas di arena judi sabung ayam Way Kanan, Lampung, memasuki babak menegangkan.

Pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar Butar menuntut terdakwa dengan hukuman mati serta pemecatan tidak hormat dari TNI. 

Perbuatan Bazarsah dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Darwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

Peristiwa bermula saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3). Sebelum menuju lokasi, Bazarsah mengambil senjata laras panjang yang ia rakit sendiri dari atas plafon rumah. 

Senjata itu biasa ia bawa untuk “menjaga keamanan” acara judi. Saat polisi tiba, kekacauan terjadi.

Bazarsah menembak Lusiyanto, Petrus, dan Ghalib, menyebabkan ketiganya tewas. Meski beberapa polisi melepaskan tembakan peringatan, Bazarsah tetap melawan hingga akhirnya kabur ke kebun singkong sambil membawa senjata. 

Menurut Oditur, tindakan Bazarsah mencoreng nama baik TNI, melanggar sumpah prajurit, dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” jelas Darwin. 

Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Bahkan keluarga korban mendesak hukuman setimpal atas kehilangan yang mereka alami. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved