Polres Lampung Tengah
Kronologi Pencuri Mesin Air Dilepas Polisi di Lampung Tengah
Kronologi pencuri mesin air dilepas polisi di Lampung Tengah lantaran korban memafkan pelaku dan tidak membuat laporan kepolisian.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Kronologi pencuri mesin air dilepas polisi di Lampung Tengah lantaran korban memafkan pelaku dan tidak membuat laporan kepolisian.
"Saat barang (curian) sudah dikembalikan, pada 19 Juli 2025 malam, pelaku diamankan kembali oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Way Pengubuan," beber Kapolsek Way Pengubuan AKP Akmaludin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H
"Namun, karena tidak ada laporan resmi ke kepolisian dan korban sendiri telah memaafkan serta menolak menempuh jalur hukum, permasalahan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Kapolsek.
Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ungkap alasan melepaskan pelaku pencurian yang juga residivis sebelum 1x24 jam setelah diamankan warga.
Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme problem solving.
"Yakni atas dasar permintaan dan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat," terang dia, Minggu (20/7/2025).
AKP Akmaludin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat JI (34), warga Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar, melakukan pencurian 1 unit mesin air merk Shimizu milik SCH (55), warga setempat, Senin (30/7/2025)
Namun di hari yang sama pelaku secara sukarela telah mengembalikan barang tersebut kepada korban.
Sebagai bentuk respon cepat dan solutif, Polsek Way Pengubuan bersama Kepala Kampung setempat, pihak korban dan pelaku menggelar pertemuan di Balai Kampung Lempuyang Bandar, pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.50 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim IPDA Subroto beserta personelnya, Kepala Kampung, Burdin serta perwakilan dari LBH Bledek, yakni Agung Edi Handoko, S.H.
Baca juga: Polsek Sumberjaya Polda Lampung Hadiri Senam Bersama HUT Kecamatan Kebun Tebu
Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Pria di Pesawaran Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting;
1. Kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
2. Pihak pelaku telah menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan atas kejadian tersebut.
| Gerak Cepat, Pelaku Pencurian Ditangkap Jajaran Polres Lamteng Kurang dari 24 Jam |
|
|---|
| Kapolres Lampung Tengah Dorong Personelnya Berdedikasi Tinggi |
|
|---|
| Bhabin Bangun Rejo dan Bidan Desa Beri Layanan Kesehatan Gratis, Wujud Peduli Masyarakat |
|
|---|
| Polres Lampung Tengah Amankan Dua Motor yang Dimaling dan Viral di TikTok |
|
|---|
| Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV dan Sandal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/UNGKAP-ALASANNYA-Kapolsek-Way-Pengubuan-57.jpg)