Polres Lampung Tengah

Kronologi Pencuri Mesin Air Dilepas Polisi di Lampung Tengah

Kronologi pencuri mesin air dilepas polisi di Lampung Tengah lantaran korban memafkan pelaku dan tidak membuat laporan kepolisian.

Dokumentasi Polres Lampung Tengah
TAK ADA LAPORAN KORBAN - Kapolsek Way Pengubuan ungkap alasan melepaskan pelaku pencurian yang juga residivis sebelum 1x24 jam setelah diamankan warga karena korban tidakmembuat laporan kepolisian. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Kronologi pencuri mesin air dilepas polisi di Lampung Tengah lantaran korban memafkan pelaku dan tidak membuat laporan kepolisian.

"Saat barang (curian) sudah dikembalikan, pada 19 Juli 2025 malam, pelaku diamankan kembali oleh warga dan diserahkan ke pihak Polsek Way Pengubuan," beber Kapolsek Way Pengubuan AKP Akmaludin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H

"Namun, karena tidak ada laporan resmi ke kepolisian dan korban sendiri telah memaafkan serta menolak menempuh jalur hukum, permasalahan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," tegas Kapolsek.

Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ungkap alasan melepaskan pelaku pencurian yang juga residivis sebelum 1x24 jam setelah diamankan warga.

Dia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme problem solving.

"Yakni atas dasar permintaan dan kesepakatan bersama antara pelaku, korban, dan tokoh masyarakat," terang dia, Minggu (20/7/2025).

AKP Akmaludin mengatakan, peristiwa  tersebut bermula saat JI (34), warga Dusun IV Kampung Lempuyang Bandar, melakukan pencurian 1 unit mesin air merk Shimizu milik SCH (55), warga setempat, Senin (30/7/2025)

Namun di hari yang sama pelaku secara sukarela telah mengembalikan barang tersebut kepada korban.

Sebagai bentuk respon cepat dan solutif, Polsek Way Pengubuan bersama Kepala Kampung setempat, pihak korban dan pelaku menggelar pertemuan di Balai Kampung Lempuyang Bandar, pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 17.50 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim IPDA Subroto beserta personelnya, Kepala Kampung, Burdin serta perwakilan dari LBH Bledek, yakni Agung Edi Handoko, S.H.

Baca juga: Polsek Sumberjaya Polda Lampung Hadiri Senam Bersama HUT Kecamatan Kebun Tebu

Baca juga: 3 Hari Tak Pulang, Pria di Pesawaran Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa poin penting;

1.  Kedua belah pihak telah sepakat melakukan perdamaian penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan. 

2. Pihak pelaku telah menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan atas kejadian tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved