Berita Terkini Nasional
Polda Jawa Barat Selidiki Kasus Tewasnya 3 Warga di Syukuran Anak Dedi Mulyadi
Polda Jawa Barat menyatakan sedang menyelidiki kasus tewasnya 3 warga dalam syukuran pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Satu lingkaran ada di tengah gerbang dan sudah masuk area pendopo.
Sementara 2 lingkaran ada di luar pendopo dan terletak agak pinggir.
Selain 3 lingkaran, ada juga satu garis lurus di luar gerbang Pendopo Garut.
Garis lurus itu diduga batas kerumunan warga yang akan masuk gerbang.
Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?
Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dan Maula Akbar putra Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dinilai berpotensi menjadi tersangka.
Acara rangkaian pernikahan tersebut menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berdesakan mengikuti gelaran makan gratis.
EO adalah penyelenggara acara, orang atau perusahaan yang bertugas merancang, mempersiapkan dan menjalankan sebuah event agar sukses dan sesuai harapan klien.
EO biasa menangani berbagai jenis acara mulai dari yang formal, acara pribadi, acara publik hingga acara korporat.
EO layaknya seperti sutradara di balik layar, tidak terlihat tapi menentukan suksesnya pertunjukan.
Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas, mengatakan, jika dilihat dari kejadian awal, EO yang harus bertanggung jawab karena yang punya hajat sudah menyerahkan semuanya kepada EO.
"Tetapi ini perlu diteliti lebih lanjut sampai sejauh mana EO itu sudah melakukan upaya-upaya. Kalau sudah melakukan upaya yang sudah antisipatif mungkin itu kelalaian di luar keinginan karena siapa yang mau hajat tetapi malah jadi masalah," ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/7/2025).
Tetapi jika ternyata EO tersebut tidak melakukan upaya preventif, kata Nandang, maka dugaan kelalaian akan muncul.
Sedangkan, jika dilihat dari aspek kesengajaan, menurut dia, dinilai agak sulit karena tak mungkin ada orang hajat yang ingin berdampak pada korban jiwa.
"Mungkin perlu dilihat sampai sejauh mana bahwa EO itu sudah mempersiapkan hal seperti itu. Kalau itu karena banyaknya pengunjung yang berdesakan, nampaknya EO itu yang paling bertanggungjawab kalau menurut saya," kata Nandang.
Dia mengatakan, seharusnya EO sudah melakukan antisipasi terkait kejadian seperti itu mengingat acara yang digelar merupakan acaranya anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang pasti dihadiri oleh banyak orang.
"Lalu ketika ada kejadian itu, penanganannya harus dipikirkan seperti apa, karena KDM ini jadi buah bibir bukan hanya di Jawa Barat, tapi sudah nasional, bahkan mungkin mancanegara," ucapnya.
Menurutnya, ketika menyelenggarakan suatu event yang besar di orang ternama, maka EO itu seharusnya bersiap-siap melakukan antisipasinya, mulai menyiapkan mobil ambulans, posko kesehatan, termasuk melakukan langkah mitigasi.
"Nah nanti dilihat lagi, apakah mitigasi untuk menangani keadaan darurat sudah dilakukan atau belum. Kalau belum kemungkinan (kelalaian). Tapi kalau kesengajaan agak sukar menggalinya untuk terjadinya hal seperti itu, tapi kalau kelalaian mungkin saja," kata Nandang.
Jika memang ada kelalaian, kata dia, maka EO yang menyelenggarakan acara tersebut bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Untuk jerat hukumnya kalau KUHP itu ada pada Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan matinya orang lain. Biasanya memang EO yang paling bertanggungjawab karena sudah memperoleh pendelegasian dari yang punya hajat," ucapnya.
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Warga Geger Ada Jasad Bayi Terbungkus Kain Putih Diseret Anjing |
![]() |
---|
Kematian Brigadir Esco Dinilai Ayahnya Janggal, 'Ada Organ Tubuh yang Hilang' |
![]() |
---|
Mahasiswi Tewas Pacarnya Pingsan Diserang OTK saat Asyik Menikmati Suasana Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.