Berita Terkini Nasional

Roy Suryo Tertawa Digugat Rp 1,5 Miliar oleh Paiman Raharjo

Mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Paiman Raharjo menggugat Pakar telematika Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TERTAWA : Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan terkait pemeriksaan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Roy Suryo Tertawa Digugat Rp 1,5 Miliar oleh Paiman Raharjo. 

Setelah Roy membuka isi pesan tersebut ke publik, menurutnya, Profesor P kembali menghubunginya dan menyampaikan permintaan maaf.

Farhat Abbas Gugat Roy Suryo, Eggi Sudjana, dkk Rp 1,5 Miliar 

Pengacara Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.

Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Farhat mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya yang dikutip Rabu (16/7/2025).

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.

Farhat menjelaskan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.

Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.

Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.

“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.

Ia juga meminta agar penghentian penyelidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan sah serta meminta rehabilitasi nama baik Jokowi yang diumumkan secara resmi melalui berita negara dan media cetak.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara resmi di PN Jakarta Pusat dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juli 2025.

Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah:

Tergugat I: Eggi Sudjana
Tergugat II: Roy Suryo
Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma
Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
Tergugat VII: Hermanto

( Tribunlampung.co.id / WartaKotalive.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved