Berita Terkini Nasional
Alasan Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Dipulangkan ke RI
Alasan Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang jadi tentara bayaran di Rusia, Wagner Group, dipulangkan ke Indonesia.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Alasan Mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang jadi tentara bayaran di Rusia, Wagner Group, dipulangkan ke Indonesia.
Satria Arta Kumbara mengaku takut kehilangan kewarganegaraan setelah bergubung menjadi tentara bayaran untuk perang dengan Ukrania.
Lewat unggahan di media sosial, Satria memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar dipulangkan ke Tanah Air.
Ia mengaku menyesal dan meminta status kewarganegaraan Indonesia dikembalikan.
Satria Arta Kumbara, eks anggota Marinir TNI Angkatan Laut, menyampaikan permohonan maaf dan keinginan untuk kembali ke Indonesia melalui video TikTok @zstorm689 yang diunggah Minggu (20/7/2025). Dalam video tersebut, ia menyapa langsung Presiden Prabowo, Wapres Gibran, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria.
Ia menegaskan bahwa keputusannya bergabung dengan militer Rusia bukan bentuk pengkhianatan, melainkan semata-mata untuk mencari nafkah.
“Saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” katanya.
Satria saat ini diketahui masih berada di garis depan pertempuran di Ukraina. Ia meminta agar kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia diakhiri dan status WNI-nya dipulihkan.
Reaksi TNI AL
TNI Angkatan Laut enggan ikut campur soal eks anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi prajurit di Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum karena Satria sudah tidak punya keterkaitan dengan TNI AL.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
Reaksi Kemenlu
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa Kemlu melalui KBRI Moskow terus memantau keberadaan Satria dan menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
Namun, soal status kewarganegaraan, Kemlu menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum,” ujar Rolliansyah dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).
Merujuk Pasal 23 huruf d UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, WNI dapat kehilangan statusnya jika bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kehilangan dan Pemulihan Kewarganegaraan.
Satria sebelumnya diberhentikan tidak hormat dari TNI AL karena desersi sejak 13 Juni 2022. Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan pemecatan dari dinas militer.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden atau Wapres RI terkait permohonan Satria ini.
Namun, kasus ini memicu perdebatan publik soal batas perlindungan negara terhadap eks warga yang bergabung dengan militer asing.
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Puspita Aulia Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma Suami Tewas Dibunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.