Curas di Pringsewu

Gigi Depan Penjaga ATM Mini di Pringsewu Patah Akibat Diserang Pelaku Curas

Aksi curas di ATM Mini di Pringsewu membuat korban mengalami luka-luka dan patah gigi depan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
GIGI DEPAN PATAH - Korban saat diwawancarai usai konferensi pers ungkap kasus curas ATM Mini di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025). Gigi depan penjaga ATM Mini di Pringsewu patah akibat diserang pelaku curas. 

Tribunlampung.co.id, PringsewuAksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di ATM Mini di Pekon Wonosari, Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu membuat korban mengalami luka-luka dan patah gigi depan.

Korban seorang remaja perempuan juga diancam dengan pisau hingga mengalami luka serius di kepala, lengan dan kaki.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengungkapkan, korban bernama Nastiti Wening Sawendari (18) mengalami luka sayat di kepala bagian kiri depan, luka di lengan dan kaki, serta gigi depan yang patah usai berusaha mempertahankan ponsel miliknya saat diserang dua pria tak dikenal.

“Korban tidak hanya diancam dengan senjata tajam, tapi juga dilukai secara membabi buta saat mencoba mempertahankan barang miliknya,” ujar Yunus saat konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).

Peristiwa terjadi Minggu malam, 13 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Saat itu, korban tengah menjaga ATM Mini ketika dua pelaku datang mengendarai sepeda motor dan berpura-pura hendak menarik uang Rp20 juta. 

Salah satu pelaku turun, lalu masuk ke gerai dan langsung mengeluarkan pisau dari saku jaketnya. 

Saat korban berusaha menahan, pelaku langsung menyerangnya dengan pisau dan pukulan. 

Akibatnya, korban jatuh bersimbah darah dan mengalami sejumlah luka serius.

Teriakan korban membuat warga berdatangan, namun para pelaku keburu kabur membawa satu unit HP Redmi 12 milik korban. 

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka dalam waktu enam hari.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), pelaku utama yang melukai korban Wawan Setiawan alias Kitung (38), rekan pelaku dan Ariesman (33), penadah HP hasil kejahatan.

“Satu pelaku sempat melawan saat ditangkap, dan kami beri tindakan tegas terukur. Kini ketiganya sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Redmi 12, kotaknya, dan satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Yunus mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha kecil seperti ATM Mini untuk meningkatkan kewaspadaan dan memasang CCTV di tempat usaha. 

“Kami juga minta warga tak ragu melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan" pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved