Curas di Pringsewu

Wawan Nekat Rampok ATM Mini di Pringsewu Demi Beli Seragam Sekolah Anak

Kepada awak media, Wawan mengakui perbuatannya murni karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
DEMI BELI SERAGAM - Konferensi Pers ungkap kasus curas BriLink di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025). Pelaku Wawan mengaku rampok ATM Mini demi beli seragam sekolah anak. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di gerai ATM Mini di Pekon Wonosari, Gadingrejo Pringsewu mengakui perbuatannya. 

Wawan Setiawan alias Kitung (38), yang ditangkap usai melakukan aksi curas bersama Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), mengaku nekat merampok demi membeli seragam dan perlengkapan sekolah anaknya.

Kepada awak media, Wawan mengakui perbuatannya murni karena terdesak kebutuhan ekonomi, bukan karena pengaruh alkohol atau narkoba.

“Saya khilaf, saya butuh uang buat beli seragam sekolah anak. Saya memang salah dan saya minta maaf kepada korban. Saya lakukan ini dalam keadaan sadar, tidak mabuk. Cuma karena kepepet,” kata Wawan di hadapan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

Aksi perampokan itu terjadi Minggu malam, 13 Juli 2025, ketika korban Nastiti Wening Sawendari (18) sedang menjaga BRILink. 

Bersama rekannya Dimas Anjahnudin alias Nasip Wawan berpura-pura hendak menarik uang Rp20 juta. 

Wawan turun dari motor dan masuk ke dalam kios, lalu mengancam korban dengan pisau dan merampas HP-nya.

Saat korban berusaha mempertahankan ponselnya, pelaku menyerang dengan pisau, mengakibatkan luka serius di kepala, lengan, kaki, serta gigi korban yang patah.

Setelah melakukan aksi tersebut, Wawan sempat kabur ke rumahnya di Kuripan, Way Lima, Pesawaran. 

Namun tim Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya. 

Saat hendak diamankan, Wawan mencoba melawan dan melarikan diri hingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.

Wawan kini mendekam di tahanan Polsek Gadingrejo bersama dua tersangka lainnya, Dimas dan Ariesman (penadah HP curian). 

Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved