Berita Terkini Nasional

Superiyanto, Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Judi Domino

Anggota DPRD Kudus Superiyanto ditangkap saat ketahuan main judi jenis domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Editor: taryono
Kolase: infopemilu.kpu.go.id dan dprd.kuduskab.go.id
TERSANGKA KASUS PERJUDIAN - Kolase foto Superiyanto, anggota DPRD Kudus yang ditetapkan sebagai tersangka judi. Ia ditangkap polisi di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB. 

Politikus kawakan

Nama Superiyanto sudah tidak asing lagi di perpolitikan Kudus.

Ia sudah sejak tahun 2004 menjabat sebagai anggota DPRD Kudus.

Total sudah 5 kali menang dalam Pileg Kudus.

Di pesta demokrasi 2024 lalu, Superiyanto maju di daerah pemilihan (dapil) Kudus 4.

Ia berhasil duduk di kursi rakyat lagi dengan mengantongi 6.046 suara sah.

Jumlah tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 557 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Superiyanto pada akhirnya dilantik menjadi bersama 44 anggota DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilantik pada Rabu (21/8/2024) lalu.

Dikutip dari dprd.kuduskab.go.id, Superiyanto betugas sebagai anggota di Komisi C.

Ia diketahui juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NasDem.

Harta kekayaan

Superiyanto memiliki harta kekayaan secara garis besar meningkat dari mulai 2003 hingga 2023.

Pada 31 Desember 2024, hartanya menurun berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kini kekayaan Superiyanto tercatat sebanyak Rp 8.652.920.325.

Berikut rincian lengkapnya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved