Berita Terkini Nasional

Superiyanto, Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Judi Domino

Anggota DPRD Kudus Superiyanto ditangkap saat ketahuan main judi jenis domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Editor: taryono
Kolase: infopemilu.kpu.go.id dan dprd.kuduskab.go.id
TERSANGKA KASUS PERJUDIAN - Kolase foto Superiyanto, anggota DPRD Kudus yang ditetapkan sebagai tersangka judi. Ia ditangkap polisi di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Kudus - Anggota DPRD Kudus Superiyanto ditangkap saat ketahuan main judi jenis domino di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 20 Juli 2025 pada pukul 00.30 WIB.

Superiyanto ditangkap polisi bersama 4 orang lainnya.

Saat ini,  Superiyanto ditetapkan sebagai tersangka judi.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penangkapan terhadap Superiyanto.

Turut diamankan sebagai barang bukti antara lain dari satu set kartu domino yang digunakan untuk permainan, tiga set kartu domino cadangan, satu lembar banner alas permainan, dan uang tunai sebesar Rp1.025.000.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (21/7/2025).

Superiyanto kini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Siapa Superiyanto?
 
Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Superiyanto merupakan pria kelahiran 28 Desember 1970.

Di tahun ini, ia akan genap berumur 55 tahun.

Superiyanto menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.

Ia tercatat pernah menimba ilmu di SMEA PGRI Mejobo Kudus (1986-1990).

Dirinya kemudian melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Superiyanto berkuliah S1 Sarjana Hukum di Universitas Muria Kudus (2004-2009).

Bapak dua orang anak ini lalu melanjutkan ke Universitas Islam Sultan Agung.

Ia mengambil jurusan S2 Magister Hukum (M.H) dan lulus pada 2012.

Politikus kawakan

Nama Superiyanto sudah tidak asing lagi di perpolitikan Kudus.

Ia sudah sejak tahun 2004 menjabat sebagai anggota DPRD Kudus.

Total sudah 5 kali menang dalam Pileg Kudus.

Di pesta demokrasi 2024 lalu, Superiyanto maju di daerah pemilihan (dapil) Kudus 4.

Ia berhasil duduk di kursi rakyat lagi dengan mengantongi 6.046 suara sah.

Jumlah tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 557 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Superiyanto pada akhirnya dilantik menjadi bersama 44 anggota DPRD Kudus Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilantik pada Rabu (21/8/2024) lalu.

Dikutip dari dprd.kuduskab.go.id, Superiyanto betugas sebagai anggota di Komisi C.

Ia diketahui juga dipercaya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NasDem.

Harta kekayaan

Superiyanto memiliki harta kekayaan secara garis besar meningkat dari mulai 2003 hingga 2023.

Pada 31 Desember 2024, hartanya menurun berdasarkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kini kekayaan Superiyanto tercatat sebanyak Rp 8.652.920.325.

Berikut rincian lengkapnya:

Tanah dan Bangunan Rp. 7.540.000.000

1. Tanah Seluas 3844 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 410.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 600 M2/501 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp. 1.750.000.000
3. Tanah Seluas 3500 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 510.000.000
4. Tanah Seluas 2450 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 360.000.000
5. Tanah Seluas 1105 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 355.000.000
6. Tanah Seluas 3276 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 355.000.000
7. Tanah Seluas 591 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 425.000.000
8. Tanah Seluas 3379 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 555.000.000
9. Tanah Seluas 3540 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 455.000.000
10. Tanah Dan Bangunan Seluas 315 M2/211 M2 Di Kab / Kota Kudus, Hasil Sendiri Rp. 1.500.000.000
11. Tanah Seluas 4188 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp.525.000.000
12. Tanah Seluas 2800 M2 Di Kab / Kota Kudus, Warisan Rp. 340.000.000

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 1.327.000.000

1. Mobil, Mitsubishi Pajero Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
2. Motor, Yamaha Nmax Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 17.000.000
3. Mobil, Mitsubishi Pajero Dakkar Ultimate Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 400.000.000
4. Mobil, Toyota Innova Tahun 2009, Hasil Sendiri Rp. 85.000.000
5. Motor, Yamaha Ninja Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 35.000.000
6. Mobil, Toyota Inova Reborn Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 340.000.000
7. Mobil, Honda Hrv Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp. 250.000.000

Harta Bergerak Lainnya Rp. 41.500.000

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 564.420.325

Harta Lainnya Rp. ----

Utang Rp. 820.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 8.652.920.325

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved