Berita Terkini Nasional

Alasan Ijazah SMA dan S1 UGM Jokowi Disita Penyidik Polda Metro Jaya

Yakup Hasibuan ungkap alasan Ijazah SMA dan S1 UGM milik Jokowi disita Polda Metro Jaya.

Editor: taryono
Tribun Solo (Istimewa)
RUANG PEMERIKSAAN - Pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo, Senin (22/7/2025). Jokowi ditemani kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Kuasa hukum meminta semua pihak bersabar hingga proses hukum memasuki tahap pengadilan, nanti ijazah Jokowi itu akan ditunjukkan di persidangan. 

Namun, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mempermasalahkan hal tersebut.

"Harusnya, kalau memang mau dinaikkan (penyidikan), ya ijazah Saudara Joko Widodo yang katanya asli tadi disita Polda Metro Jaya, dilakukan tes laboratorium forensik, lalu hasilnya itu baru dijadikan dasar untuk menaikkan tahap ke penyidikan," ungkapnya, Senin (14/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut Ahmad, uji forensik terhadap ijazah Jokowi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Bareskrim itu hanya digunakan untuk menghentikan penyelidikan saja.

"Benar sudah ada uji laboratorium forensik, tapi itu di Bareskrim dan itu hanya dumas, kepentingan uji itu untuk dumas dan sudah digunakan untuk menghentikan dumas, penyelidikan," katanya.

Ahmad pun menegaskan lagi ijazah Jokowi harus disita oleh penyidik.

"Harus disita (ijazah Jokowi) oleh penyidiknya berdasarkan LP-nya, LP Saudara Joko Widodo itu," tuturnya.

Jokowi Hanya Mau Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Mengenai kasus tudingan ijazah palsu ini, Jokowi sebelumnya telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

"Ini kan sudah dalam proses hukum, saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan. Ya Sudah serahkan pada proses hukum yang ada. Kemudian kita lihat nanti di sidang-sidang yang ada di pengadilan seperti apa," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (15/7/2025).

Terkait dengan ijazahnya, Jokowi menegaskan dia hanya mau menunjukkan ijazah aslinya itu di persidangan.

"Tapi yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya, harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada, nanti akan saya tunjukkan ijazah asli," tegasnya.

Kasus bermula saat Roy Suryo c.s. dilaporkan sejumlah relawan Jokowi ke pihak kepolisian setelah ramai tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.  

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved