Berita Terkini Nasional

Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya, Ijazah SMA dan S1 Disita

Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, soal dugaan ijazah palsu, Rabu (23/7/2025). Ijazah SMA dan S1 disita.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
IJAZAH DISITA - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan atas aduan tudingan ijazah palsu oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilaksanakan di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Jokowi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, soal dugaan ijazah palsu, Rabu (23/7/2025). Ijazah SMA dan S1 miliknya disita oleh petugas.

Kepada awak media, Jokowi mengaku mengizinkan ijazahnya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya yang memeriksanya di Mapolresta Solo.

Ijazah asli miliknya yang disita adalah ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Ya, juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik. Iya (dua ijazah saja yang disita)," ucap Jokowi, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, eks Wali Kota Solo ini menyebut dirinya diperiksa bersama dengan sejumlah saksi-saksi lain.

"Tadi juga bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya diperiksa, ada 11 (saksi). Plus saya ada 11," ungkapnya.

Sebelum pemeriksaan selesai, kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana, mengatakan bahwa Presiden ke-7 RI menjalani pemeriksaan dengan membawa sejumlah dokumen.

Di antaranya ijazah dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.

"Antara lain dokumen-dokumen ijazah dari mulai SD, SMP, SMA, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ucap Firmanto.

Ia juga menyebut, Jokowi tak masalah jika dokumen-dokumennya itu disita sementara untuk kepentingan penegakan hukum.

"Tentu, Bapak secara konsisten dari awal, sudah berkomitmen dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijazah tersebut digunakan untuk penegakan hukum oleh penegak-penegak hukum, termasuk di kepolisian dan nanti mungkin akan juga digunakan di pengadilan, (ijazah) akan diserahkan dan tentu mekanismenya sesuai dengan aturan yang ada," ucap Firmanto.

Laporan dan Proses Hukum yang Berjalan

Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi

Salah satu laporan dilayangkan langsung oleh Jokowi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 305 Jo 51 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Setidaknya ada lima orang yang dilaporkan terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi ini. Mereka adalah:

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved