Berita Lampung

Jajaran Polres Lampung Tengah dan Warga Amankan Pelaku Curanmor di Musala

Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi menjelaskan bahwa pelaku menggasak sepeda motor warga di musala saat ibadah salat subuh.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PELAKU CURANMOR DIAMANKAN - Pelaku curanmor diamankan Polsek Seputih Raman dan jemaah musala Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, pada Selasa pagi (22/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial MH (21) warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan oleh warga setelah tertangkap basah melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman musala Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Selasa (22/7/2025).

Kapolsek Seputih Raman Iptu Mursidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra menjelaskan bahwa pelaku menggasak sepeda motor warga di musala saat ibadah salat subuh, tepatnya pukul 04.50 WIB. 

“Saat itu, korban atas nama FSM (37) melihat gerak-gerik mencurigakan seseorang di sekitar area parkir musola. Tak lama kemudian, korban memergoki pelaku yang tengah mendorong sepeda motornya keluar dari halaman tempat ibadah,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Kapolsek melanjutkan, korban yang melihat aksi tersebut langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Para jemaah yang berada di dalam musala kemudian berbondong-bondong keluar dan mengejar pelaku. 

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar dan langsung diserahkan kepada personel Polsek Seputih Raman yang datang ke lokasi.

“Personel Polsek Seputih Raman menuju lokasi setelah menerima laporan warga dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah milik korban dengan Nopol BE 2423 GD, 1 buah kunci palsu merk CHOHO, dan 1 buah kunci letter Y yang digunakan pelaku untuk membobol motor,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku tidak beraksi sendirian. 

Pelaku datang bersama rekannya berinisial AS (DPO) yang juga merupakan warga Kecamatan Gunung Sugih, dengan mengendarai sepeda motor NMAX warna merah. 

Setelah aksi mereka kepergok, AS berhasil melarikan diri ke arah Kecamatan Kota Gajah membawa sepeda motor tersebut.

"MH mengakui bahwa ini bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. Mereka sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di wilayah Seputih Raman, dan 3 lokasi lainnya di wilayah hukum Punggur dan Kota Gajah. Saat ini, rekannya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” terang Kapolsek.

Pelaku MH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Seputih Raman menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah bertindak cepat dan tetap menjunjung tinggi hukum dengan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan warga yang tidak main hakim sendiri, tetapi memilih untuk menyerahkan pelaku kepada kami. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat semakin baik dan kami berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved