Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Panambangan Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai

AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal yang berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENAMBANGAN PASIR ILEGAL - Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti di lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Sriminosari , Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (22/07/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur Polda Lampung meringkus pria paruh baya yang nekat menambang pasir secara ilegal.

Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (22/07/2025) siang itu berhasil diamankan seorang pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur berinisial JS (51).

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal yang berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi tanah, pendangkalan sungai, dan peningkatan risiko banjir. 

"Praktik penambangan pasir ilegal ini juga dapat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak atau retribusi dan tentunya bertentangan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Boyoh saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).

Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JS yang telah diamankan oleh jajarannya merupakan pemilik penambangan pasir ilegal tersebut.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika Unit Tipiter bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Meidy mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penambangan pasir ilegal.

Kemudian, kata dia, tim terkait mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan informasi yang diterima, dan benar saja terdapat aktivitas di sebuah lahan seluas kurang lebih 2 hektare yang akhirnya kami telusuri hingga kepada pemilik penambangan tersebut yang saat ini kami amankan.

Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian 2 unit kendaraan roda enam, 2 set mesin penyedot pasir, 1 buah buku catatan penjualan pasir, serta uang tunai sebanyak Rp. 1 juta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Boyoh.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved