Berita Lampung
Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Panambangan Pasir Ilegal di Labuhan Maringgai
AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal yang berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur Polda Lampung meringkus pria paruh baya yang nekat menambang pasir secara ilegal.
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (22/07/2025) siang itu berhasil diamankan seorang pelaku penambangan pasir ilegal di Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur berinisial JS (51).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal yang berisiko menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi tanah, pendangkalan sungai, dan peningkatan risiko banjir.
"Praktik penambangan pasir ilegal ini juga dapat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak atau retribusi dan tentunya bertentangan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar Boyoh saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JS yang telah diamankan oleh jajarannya merupakan pemilik penambangan pasir ilegal tersebut.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika Unit Tipiter bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Meidy mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penambangan pasir ilegal.
Kemudian, kata dia, tim terkait mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan informasi yang diterima, dan benar saja terdapat aktivitas di sebuah lahan seluas kurang lebih 2 hektare yang akhirnya kami telusuri hingga kepada pemilik penambangan tersebut yang saat ini kami amankan.
Bersama dengan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti di lokasi kejadian 2 unit kendaraan roda enam, 2 set mesin penyedot pasir, 1 buah buku catatan penjualan pasir, serta uang tunai sebanyak Rp. 1 juta.
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Boyoh.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Ismed Sofyan Buka Kesempatan Bibit-bibit Daerah Gabung Nusantara Lampung FC |
![]() |
---|
Kisah Pilu Penggilingan Padi di Lampung Tengah Gulung Tikar karena Tak Dapat Untung |
![]() |
---|
BPBD Pesawaran Gelar Pengembangan Kapasitas TRC Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
Larikan dan Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pria Gisting Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.