Berita Terkini Nasional
Hasto Divonis Penjara 3,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis penjara 3,5 tahun dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Anggota Majelis Hakim Sigit Herman Binaji mengatakan, hal itu ditunjukkan pada pertemuan pada 2 Januari 2020 di kantor eks anggota Bawaslu, Agustiani Fridelina Tio, yang menyampaikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Dalam konteks pemberian uang menunjukkan adanya kesepahaman, timbal balik,” kata Hakim Sigit.
Menurut hakim, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan berdasarkan undang-undang yang mengatur penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sumpah jabatan Wahyu.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur dengan maksud supaya pegawai negeri, penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan jabatannya telah terpenuhi,” ujar Hakim Sigit.
Hakim lalu menyatakan, persoalan nilai suap yang dituangkan dalam dakwaan berbeda dengan fakta persidangan tidak membuat surat dakwaan jaksa kabur.
“Menimbang dengan demikian perbedaan nominal tersebut tidak menjadikan dakwaan tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap karena esensi perbuatan suap telah terbukti,” kata Hakim Sigit.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.
Hakim menilai, perbuatan Hasto dalam kasus suap yang melibatkan eks politikus PDIP Harun Masiku, telah merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," kata hakim saat membacakan hal yang memberatkan dari perbuatan Hasto.
Cak Imin: Sound Horeg Boleh Asal Tidak Mengganggu |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP, Ditunjuk Langsung oleh Megawati Soekarnoputri |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Pria Pakai Cadar Menyamar Jadi Wanita Nyaris Dinikahi Pemuda |
![]() |
---|
Ayah Prada Lucky Namo Minta Maaf Akui Tak Bisa Tahan Emosi Anak Tewas Disiksa Senior |
![]() |
---|
KPK Bakal Panggil Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Terima Suap DJKA Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.