Berita Terkini Nasional

Terbongkar Percakapan Amelia dengan Rafli Sebelum Dirudapaksa lalu Dibunuh

Terbongkar percakapan Amelia Putri Sari Devi (22) dengan eks kekasihnya, Rafli Raman Putra (19), sebelum insiden rudapaksa dan pembunuhan.

|
TribunTangerang.com
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN AMELIA: Proses rekonstruksi pembunuhan Amelia Putri, dilakukan di lahan kosong Kampung Lampung Kancil, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/7/2025). Terbongkar percakapan Amelia Putri Sari Devi (22) dengan eks kekasihnya, Rafli Raman Putra (19), sebelum insiden rudapaksa dan pembunuhan. 

Dipicu Utang

Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta yang ditagih korban kepada pelaku setelah hubungan berakhir.

Selain itu pelaku juga dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.

"Korban mem-posting foto pacar baru tersangka Rafli Ramana Putra di status Facebook-nya sehingga mengakibatkan tersangka sakit hati," ujar Kanit 4 Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles R.V. Bagaisar, di lokasi rekonstruksi.  Dikutip Kompas.com

Rasa sakit hati tersebut berubah menjadi niat jahat. Pada Minggu (6/7/2025), Rafli menyusun rencana pembunuhan dan mengajak dua rekannya, AP dan Ibra, untuk turut mengeksekusinya. Kepada mereka, Rafli menjanjikan imbalan dari hasil kejahatan tersebut.

Pelaku Kabur Jual Ponsel Korban

Setelah kejadian, Rafli menjual iPhone milik korban seharga Rp 5 juta kepada seorang kenalan. 

Dengan uang itu, ia kabur ke Tegal bersama pacarnya yang sedang hamil. Di Tegal, Rafli sempat meminta izin kepada orang tua pacarnya untuk menikah.

Namun, pada Kamis (17/7/2025) pukul 01.00 WIB, Rafli ditangkap oleh polisi. Sementara dua rekannya, AP dan Ibra, dibekuk di dua lokasi berbeda, yaitu Serpong dan Parung Panjang. 

Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved