Berita Viral

Tersangka Korupsi Dana PIP Hanya 1 yang Ditahan, Komplotan Kepsek Masih 'Bebas'

Komplotan kepala sekolah (kepsek), wakil kepsek, hingga guru jadi tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Kiki Novilia
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/arsip
TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirebon - Komplotan kepala sekolah (kepsek), wakil kepsek, hingga guru jadi tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 467,9 juta di SMAN 7 Cirebon. 

Ketiganya berasal dari internal sekolah, yakni I (kepala sekolah), T (wakil kepala sekolah), dan R (guru). Sedangkan satu tersangka eksternal adalah RN, pihak penghubung dari luar sekolah.

Namun, RN yang dijebloskan ke rumah tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025).

Sementara tiga tersangka lain hanya dikenai status tahanan kota, dengan alasan pertimbangan profesi dan iktikad baik mengembalikan uang negara.

Hal ini menuai reaksi kecewa para orangtua. Tidak terkecuali Meylani Indria Sari, orang tua siswa yang mendapat bantuan dana dari PIP.

Melansir dari Tribunjabar, ia menyayangkan karena hanya satu dari empat tersangka yang ditahan secara fisik.

"Sebagai wali murid, saya apresiasi, tapi juga kecewa karena APH (aparat penegak hukum) hanya menahan satu orang tersangka dari total empat orang. Ketiganya yang merupakan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru tidak ditahan," kata Mey, saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

"Kalau mereka masih berada di lingkungan sekolah, ini akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan dan psikologi anak-anak,” sambungnya. 

Ia pun khawatir dunia pendidikan menjadi kacau. 

"Kalau masih bisa ngajar meski jadi tersangka, apa enggak makin kacau dunia pendidikan kita? Harusnya semua diperlakukan sama di mata hukum,” ucap Mey.

Kekecewaan juga disuarakan oleh orang tua siswa lainnya Haris.

“Kalau saya menilai ini bukan pemotongan, tapi perampasan. ATM-nya, PIN-nya, semuanya dirampas oleh guru. Anak saya tidak mendapatkan apa-apa. Jadi APH harus tegas, bukan hanya satu orang saja yang ditahan,” jelas Haris.

Haris menilai, tindakan yang dilakukan para tersangka bukanlah tindakan spontan.

Ia menduga, tersangka RN tidak akan berani bermain sendiri tanpa perintah atau arahan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

"Saya heran kenapa enggak ada tersangka dari partai atau oknum partai. Padahal ini kan dana aspirasi. Masa iya RN berani main tanpa restu? Harusnya Kejari usut tuntas semua pihak yang terlibat,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved