Berita Viral

Tersangka Korupsi Dana PIP Hanya 1 yang Ditahan, Komplotan Kepsek Masih 'Bebas'

Komplotan kepala sekolah (kepsek), wakil kepsek, hingga guru jadi tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Kiki Novilia
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/arsip
TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan bagi siswa miskin. 

Bukannya membantu siswa melanjutkan pendidikan, dana PIP justru menjadi ajang bancakan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi panutan.

Dana yang sudah cair dipotong sepihak oleh oknum sekolah, lalu ditransfer ke RN. RN diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 52 juta, sedangkan pihak sekolah membagi sisa dana sebesar Rp 48 juta di antara mereka.

"Pemotongan dilakukan langsung oleh pihak sekolah. Dana itu ditransfer ke RN, yang kemudian mendistribusikan hasilnya. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, dalam konferensi pers.

Feri menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Uang sebesar Rp 368 juta berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi berdalih, bahwa penahanan kota dipilih karena mempertimbangkan status ketiga tersangka sebagai tenaga pendidik dan adanya iktikad baik mengembalikan kerugian negara.

“Ya, mereka masih bisa mengajar, tapi wajib lapor. Kami juga sudah tembuskan surat penetapan tersangka ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Gubernur untuk langkah administratif selanjutnya,” ucap Slamet.

Dinonaktifkan

Kepala SMAN 7 Cirebon, I, dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana yang diperuntukkan bagi siswa miskin itu disunat dan diselewengkan.

Bukan cuma terhadap I, status yang sama juga berlaku untuk T selaku Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon dan R sebagai guru sekaligus staf kesiswaan di sekolah yang sama.

Keputusan penonaktifan itu dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” ujar Kasubag KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Abdul Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025). 

Fatah menjelaskan, ketiganya tidak menjalankan tugas-tugas praktis di sekolah untuk sementara waktu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved