Berita Viral

Tersangka Korupsi Dana PIP Hanya 1 yang Ditahan, Komplotan Kepsek Masih 'Bebas'

Komplotan kepala sekolah (kepsek), wakil kepsek, hingga guru jadi tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Kiki Novilia
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/arsip
TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. 

“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ucapnya. 

Langkah ini, lanjut Fatah, dilakukan demi menjaga kelancaran proses belajar-mengajar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak sekolah telah menunjuk pegawai lain untuk mengisi kekosongan tugas-tugas harian mereka. 

Namun, belum ada penunjukan pelaksana tugas (plt) secara resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, tentu kami akan segera menunjuk pelaksana tugas agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” jelas dia.

Abdul Fatah menambahkan, kasus ini merupakan satu-satunya yang ditemukan di wilayah kerjanya setelah dilakukan pemantauan ke sekolah lain.

"Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ucap Abdul.

Ia menegaskan, fungsi KCD bukan sebagai pelaksana teknis penyaluran, melainkan pengawas agar program PIP tepat sasaran.

“Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan,” jelas dia.

Baca juga: Kepala Sekolah Pangkas Dana PIP Rp 467 Juta untuk Study Tour Dijebloskan ke Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved