Berita Viral

Tersangka Korupsi Dana PIP Hanya 1 yang Ditahan, Komplotan Kepsek Masih 'Bebas'

Komplotan kepala sekolah (kepsek), wakil kepsek, hingga guru jadi tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Kiki Novilia
Tribun Cirebon/Eki Yulianto/arsip
TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RS satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Cirebon - Komplotan kepala sekolah (kepsek), wakil kepsek, hingga guru jadi tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp 467,9 juta di SMAN 7 Cirebon. 

Ketiganya berasal dari internal sekolah, yakni I (kepala sekolah), T (wakil kepala sekolah), dan R (guru). Sedangkan satu tersangka eksternal adalah RN, pihak penghubung dari luar sekolah.

Namun, RN yang dijebloskan ke rumah tahanan dan dihadirkan dalam konferensi pers Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025).

Sementara tiga tersangka lain hanya dikenai status tahanan kota, dengan alasan pertimbangan profesi dan iktikad baik mengembalikan uang negara.

Hal ini menuai reaksi kecewa para orangtua. Tidak terkecuali Meylani Indria Sari, orang tua siswa yang mendapat bantuan dana dari PIP.

Melansir dari Tribunjabar, ia menyayangkan karena hanya satu dari empat tersangka yang ditahan secara fisik.

"Sebagai wali murid, saya apresiasi, tapi juga kecewa karena APH (aparat penegak hukum) hanya menahan satu orang tersangka dari total empat orang. Ketiganya yang merupakan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru tidak ditahan," kata Mey, saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

"Kalau mereka masih berada di lingkungan sekolah, ini akan berdampak buruk bagi dunia pendidikan dan psikologi anak-anak,” sambungnya. 

Ia pun khawatir dunia pendidikan menjadi kacau. 

"Kalau masih bisa ngajar meski jadi tersangka, apa enggak makin kacau dunia pendidikan kita? Harusnya semua diperlakukan sama di mata hukum,” ucap Mey.

Kekecewaan juga disuarakan oleh orang tua siswa lainnya Haris.

“Kalau saya menilai ini bukan pemotongan, tapi perampasan. ATM-nya, PIN-nya, semuanya dirampas oleh guru. Anak saya tidak mendapatkan apa-apa. Jadi APH harus tegas, bukan hanya satu orang saja yang ditahan,” jelas Haris.

Haris menilai, tindakan yang dilakukan para tersangka bukanlah tindakan spontan.

Ia menduga, tersangka RN tidak akan berani bermain sendiri tanpa perintah atau arahan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

"Saya heran kenapa enggak ada tersangka dari partai atau oknum partai. Padahal ini kan dana aspirasi. Masa iya RN berani main tanpa restu? Harusnya Kejari usut tuntas semua pihak yang terlibat,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan bagi siswa miskin. 

Bukannya membantu siswa melanjutkan pendidikan, dana PIP justru menjadi ajang bancakan oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi panutan.

Dana yang sudah cair dipotong sepihak oleh oknum sekolah, lalu ditransfer ke RN. RN diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 52 juta, sedangkan pihak sekolah membagi sisa dana sebesar Rp 48 juta di antara mereka.

"Pemotongan dilakukan langsung oleh pihak sekolah. Dana itu ditransfer ke RN, yang kemudian mendistribusikan hasilnya. Ini jelas pelanggaran berat,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, dalam konferensi pers.

Feri menambahkan, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Uang sebesar Rp 368 juta berhasil disita sebagai barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi berdalih, bahwa penahanan kota dipilih karena mempertimbangkan status ketiga tersangka sebagai tenaga pendidik dan adanya iktikad baik mengembalikan kerugian negara.

“Ya, mereka masih bisa mengajar, tapi wajib lapor. Kami juga sudah tembuskan surat penetapan tersangka ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Gubernur untuk langkah administratif selanjutnya,” ucap Slamet.

Dinonaktifkan

Kepala SMAN 7 Cirebon, I, dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dana yang diperuntukkan bagi siswa miskin itu disunat dan diselewengkan.

Bukan cuma terhadap I, status yang sama juga berlaku untuk T selaku Wakil Kepala SMAN 7 Cirebon dan R sebagai guru sekaligus staf kesiswaan di sekolah yang sama.

Keputusan penonaktifan itu dilakukan oleh pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” ujar Kasubag KCD Pendidikan Wilayah X Jabar, Abdul Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025). 

Fatah menjelaskan, ketiganya tidak menjalankan tugas-tugas praktis di sekolah untuk sementara waktu.

“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ucapnya. 

Langkah ini, lanjut Fatah, dilakukan demi menjaga kelancaran proses belajar-mengajar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak sekolah telah menunjuk pegawai lain untuk mengisi kekosongan tugas-tugas harian mereka. 

Namun, belum ada penunjukan pelaksana tugas (plt) secara resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, tentu kami akan segera menunjuk pelaksana tugas agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” jelas dia.

Abdul Fatah menambahkan, kasus ini merupakan satu-satunya yang ditemukan di wilayah kerjanya setelah dilakukan pemantauan ke sekolah lain.

"Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ucap Abdul.

Ia menegaskan, fungsi KCD bukan sebagai pelaksana teknis penyaluran, melainkan pengawas agar program PIP tepat sasaran.

“Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan,” jelas dia.

Baca juga: Kepala Sekolah Pangkas Dana PIP Rp 467 Juta untuk Study Tour Dijebloskan ke Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved