Berita Lampung
Tersangka Pembunuhan Bocah SD di Tulangbawang Terancam Penjara Seumur Hidup
Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, polisi telah menetapkan pelaku Haryanto sebagai tersangka.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Pelaku rudapaksa dan bunuh bocah SD di Kabupaten Tulangbawang Haryanto ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, polisi telah menetapkan pelaku Haryanto sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan gelar perkara, pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (25/7/2025).
Haryanto selain ditetapkan tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sang tersangka dikenakan pasal berlapis dan pasal pembunuhan hingga Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku tetapkan terapkan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ancaman penjara seumur hidup.
Pihaknya saat ini masih mempersiapkan berkas perkara yang akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas tersangka masih kami kerjakan agar bisa segera dikirim ke jaksa untuk proses persidangan selanjutnya," ujar AKP Noviarif.
Pihaknya mengatakan pelaku melakukan tindakan kejamnya yakni dengan motif karena nafsu dengan korban, hingga mengiming-imingi makanan
"Adapun alasan pelaku tega melakukan tindak asusila hingga menghilangkan nyawa korban sejauh ini tidak ada motif lain, Haryanto ini tergiur saat melihat korban," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Noviarif Kurniawan, Kamis (24/7/2025).
Ia mengatakan, korban pada saat kejadian sempat dipanggil untuk masuk ke dalam mes pelaku.
"Pelaku ini sengaja mengiming-Imingi korban dengan memberikan makanan, kemudian korban ternyata langsung dieksekusi dalam mes pelaku," terangnya.
Kemudian berdasarkan keterangan dari dokter forensik busa di mulut tersebut bisa berupa racun atau karena terhalangnya jalan nafas.
Akan tetapi untuk memastikan semuanya, pihaknya akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan penyebab busa tersebut.
| Dua Pelaku Curanmor Bersenpi Nyaris Diamuk Massa di Bandar Lampung |
|
|---|
| ABK Hilang Pasca Insiden Kapal Nelayan Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Lampung Selatan |
|
|---|
| Kejati Lampung Hadapi Gugatan Praperadilan Arinal, Akan Diuji Hakim di Pengadilan |
|
|---|
| Pelaku Pencurian Kambing Rambon di Lamteng Ditangkap Warga Bersama Aparat |
|
|---|
| Jalur Biling Tetap Tersedia, Siswa Kurang Mampu Bisa Ikut SPMB Bandar Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/haryanto-terancam-penjara-seumur-hidup.jpg)