Polres Tulangbawang

Miris! Pelaku Rudapaksa Korban di Depan Bocah Tujuh Tahun

Pelaku rudapaksa di Tulangbawang nekat merudapaksa korbannya di depan bocah tujuh tahun, bocah ini adalah adik korban.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
RUDAPAKSA DI DEPAN BOCAH - Pelaku rudapaksa di Tulangbawang nekat merudapaksa korbannya di depan bocah tujuh tahun, bocah ini adalah adik korban. 

Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama.

Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.

Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orangtuanya.

Sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang.

"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved