Polres Tulangbawang
Miris! Pelaku Rudapaksa Korban di Depan Bocah Tujuh Tahun
Pelaku rudapaksa di Tulangbawang nekat merudapaksa korbannya di depan bocah tujuh tahun, bocah ini adalah adik korban.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Di Pasar ini lah pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama.
Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban dan adiknya menuju ke kebun karet, sedangkan pelaku WL tetap mengikuti dari belakang.
Kasat Reskrim menambahkan, saat korban sudah berada di rumahnya, ia menceritakan peristiwa pilu yang dialami ke orangtuanya.
Sehingga orang tua korban naik pitam dan tidak terima, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang.
"Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Tulangbawang Dorong Sinergitas Saat Hadiri Kunker KASAU di Lanud |
![]() |
---|
Samapta Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar GPM di Bawang Sakti Jaya |
![]() |
---|
Polsek Dente Teladas Polda Lampung Cokok Pelaku Curas Usai Beraksi di Pangkas Rambut |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Giatkan Patroli Wisata |
![]() |
---|
Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulangbawang Rutinkan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.